Almuktabar Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Telah Bebaskan HRS
Senin, 25-07-2022 - 18:35:10 WIB
Banjar - Mantan Imam besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan bebas bersyarat hari Rabu 20 Juli kemarin, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun di Rutan Bareskrim Jakarta.
"Alhamdulillah Habib Rizieq sudah bebas kembali. Saya memberikan mengapresiasi yang sangat besar terhadap Pemerintah yang telah memberikan kebebasan kepada Habib Rizieq Shihab. Ini tentunya sudah menjadi hak beliau sesuai dengan aturan Undang-undang, " ucap Juru bicara Almuktabar, Ustadz Aan Alamsyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/7/2022).
Sebagai ungkapan rasa syukur, DTK PA 212 Kota Banjar mengadakan acara syukuran atau tasyakur bini'mah atas kebebasan HRS.
"Kabar kebebasan HRS disambut gembira tokoh agama dan para pengikut kelompok muslim di Kota Banjar yang berada di bawah DTK PA 212 di RM Pawon Baraya Mulyasari Banjar", ungkapnya.
Sementara itu, disampaikannya untuk kegiatan Almuktabar dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pawai dalam rangka menyambut Tahun baru Islam.
"kegiatan Almuktabar dalam waktu dekat akan mengadakan pawai dalam rangka menyambut 1 muharam atau tahun baru islam di Kota Banjar. Dan akan melibatkan seluruh Ormas serta mengajak pemerintah Kota Banjar untuk berpartisipasi bersama melakukan pawai tersebut", tutupnya. (Zal)
Komentar Anda :