⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bareskrim Mabes Polri Diapresiasi Atas P21 Kasus Investasi Gagal Bayar Yang Meresahkan Masyarakat
Selasa, 02-08-2022 - 06:05:46 WIB
TERKAIT:
   
 

 



JAKARTA-- Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma hukum  terdepan dalam penanganan investasi gagal bayar yang mendapatkan kuasa dari kurang lebih 5000 masyarakat korban Investasi bodong, menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P21 tiga kasus Investasi bodong yang dikawalnya. 


Ketua LQ Indonesia Advokat Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA  mengapresiasi, Terima kasih, dalam terpaan kasus polisi tembak polisi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, kanit serta seluruh jajaran penyidik tipideksus yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri Presisi. "Kasus KSP Indosurya akhirnya P21 dengan total aset sitaan Rp2,4 triliun dari 400 miliar korban pelapor pidana," kata Alvin, Senin (1/7)).


Selanjutnya Bareskrim masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT Indosurya IntiFinance dan Atas nama Surya Effendy melalui LP 0204 dan 0315 SPKT Bareskrim, serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang. Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ berikan ke penyidik untuk LP 0204 dan 0315 yang diadukan oleh LQ.


Alvin menambahkan, bahwa selain Indosurya, LQ juga mengawal kasus Investasi bodong Robot trading DNA Pro dan Fahrenheit, dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih  Rp500 Miliar dan korban pelapor pidana sekitar Rp 250 Miliar. "Juga dalam Robot trading Fahrenheit sudah di sita aset dan cash di rekening bank senilai Rp89 Miliar yang mencukupi para korban pelapor pidana," ujarnya.


99 kerja keras polisi bagi masyarakat khususnya Korban Investasi bodong dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat. Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, tim LQ akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung dan nantinya proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban. 


"Ini menjadi komitmen tim LQ untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban investasi bodong yang mempercayakan kepada LQ," ungkap Alvin.


Atas P21-nya 3 kasus Investasi bodong di atas, LQ akan melanjutkan pendampingan kasus Investasi bodong lainnya: Mahkota/OSO Sekuritas, Narada, KSP SB dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum. 


Mohon kepada para klien LQ dan korban yang namanya belum di berkas perkara Laporan Polisi segera mengirimkan kelengkapan berkas bukti korban ke 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) atau kantor cabang LQ terdekat untuk memastikan klaim aset sitaan dapat di bantu hingga korban mendapatkan ganti rugi. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Bareskrim Mabes Polri Diapresiasi Atas P21 Kasus Investasi Gagal Bayar Yang Meresahkan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved