WARGA BINAAN MENDAPAT BANTUAN DAN KONSULTASI HUKUM GRATIS
Minggu, 25-09-2022 - 20:56:00 WIB
Banjar – Lapas Banjar bekerjasama dengan PBH Peradi Tasikmalaya menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Banjar khususnya bagi warga binaan yang berstatus tahanan, Sabtu di Aula Lapas Banjar.
Kalapas Banjar Mohamad Maolana menuturkan, terbentuknya Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.
Dalam Undang Undang Pemasyarakatan diatur hak tahanan dan warga binaan antara lain mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Guna memberikan hak pelayanan hukum tersebut, kami Lapas Banjar bekerjasama dengan PBH Peradi Tasikmalaya guna memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum, terang Maolana.
“Sebanyak 50 orang tahanan dan perwakilan narapidana di Lapas Banjar mengikuti kegiatan penyuluhan hukum oleh PBH Peradi Tasikmalaya, kami berharap tahanan dan warga binaan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapat pengetahuan tentang hukum, konsultasi permasalahan hukum dan bantuan hukum, baik yang sedang proses hukum maupun upaya hukum,” terang Maolana.
PBH Peradi Tasikmalaya, Maulana mengungkapkan PBH Peradi Tasikmalaya telah lama menjalin kerjasama dengan Lapas Banjar dalam hal kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi, salahsatunya melalui kegiatan saat ini yakni Penyuluhan Hukum tentang Status dan Kedudukan Hukum Para Tahanan dan Warga binaan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Diluar dari kegiatan penyuluhan ini, kami siap kapanpun memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum kepada tahanan dan narapidana di Lapas Banjar. Tentunya pemberian bantuan hukum ini kami berikan secara gratis sehingga tahanan dan warga binaan tidak perlu ragu untuk berkonsultasi maupun mendapatkan bantuan hukum, pungkas Maulana.
Komentar Anda :