Ketua DMI Kota Banjar Imbau, Masjid Jangan Dijadikan Tempat Kampanye Menjelang Pemilu 2024
Selasa, 04-10-2022 - 19:08:55 WIB
Banjar - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Banjar H. Jalaludin mengimbau agar tempat ibadah seperti masjid, tidak digunakan untuk kepentingan kampanye politik di suasana menjelang Pemilu Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ia mengatakan Masjid harus dimakmurkan, dan urusan kampanye salah satu partai tidak dikehendaki.
Hal tersebut menjadi salah program dari DMI Kota Banjar. Dimana DMI dalam menghadapi Pemilu 2024 yaitu mengamankan dan menenangkan suasana masyarakat, jangan sampai masjid dipakai kegiatan politik ( kampanye ).
" Nanti saya akan mengunjungi Group DMI, para Ketua DKM, Imam Muadzin, saya akan mengimbau bahwa masjid harus tetap dijaga keutuhan, kemakmuran masjid itu. Dan tidak boleh simpang siur kesana kesini. Intinya masjid tidak dikehendaki untuk dipakai kampanye, " ucapnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (04/09/2022).
Jika nanti ada dalam salah satu pengajian terdapat digunakan untuk kampanye secara terselubung menurut H. Jalal, Ketua DKM tersebut harus bertanggung jawab dan harus menghentikan pengajian tersebut.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Banjar telah melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu di kalangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dilaksanakan pada hari Senin ( 26/09/2022).
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Pengawasan Muhammad Zeinal Mutaqin, terkait sosialisasi yang dilakukan bersama DKM, seperti diketahui bahwa ketika memasuki masa kampanye, ada aturan bahwa tempat ibadah itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
" Salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap tempat ibadah yang disalahgunakan sebagai tempat kampanye, adalah dengan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, dimana kita mendorong seluruh warga masyarakat khususnya daripada pengurus DKM supaya ikut berpartisipasi untuk mengawasi seluruh kegiatan tahapan kampanye, "ucapnya.
Zeinal menambahkan, " khususnya nanti di tempat ibadah, ketika pengurus DKM sudah terbangun kesadarannya, hal-hal yang akan terjadi pelanggaran minimal bisa diminimalisir.
Dan untuk warga DKM supaya tidak terjadi pelanggaran di tempat ibadah sebagaimana dilarang dalam
Pasal 280 UU No.7 Tahun 2017 dan UU No.1 Tahun 2015 di pasal 69, " imbuhnya.
Komentar Anda :