⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS LELANG ASET PT. TELEHOUSE ENGINEERING. SELAIN MERUGIKAN BURUH JUGA BERPOTENSI MERUGIKAN UANG NEGARA.
Selasa, 11-10-2022 - 19:55:44 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap aset PT. Telehouse Engineering sebagaimana dimuat dalam website resmi Lelang Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara www.lelang.go.id yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, Special Asset Management 3 Group atas dua bidang tanah seluas 7080 meter persegi, bangunan dan barang bergerak lainnya dengan nilai limit lelang sebesar kurang lebih Rp. 60,9 Miliar, selain dianggap merugikan buruh juga diduga adanya tindak pidana korupsi dan maladministrasi yang berpotensi merugikan uang negara.


Departemen Hukum dan Advokasi Komite Pusat Federasi SEBUMI Musrianto, sebagai kuasa dari 72 orang anggota SEBUMI Telehouse Engineering mengungkapkan lelang yang diselenggarakan KPKNL Bandung dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam hal ini dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana lainnya.


“Potensi kerugian uang negara ini dapat dilihat dari pengajuan tagihan yang diajukan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. selaku kreditor sparatis pada saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian terjadi homologasi atau putusan pengesahan perdamaian sebesar lebih dari Rp. 140,2 Miliar. Sedangkan lelang pertama yang diselenggarakan oleh KPKNL Bandung dengan harga limit yang tidak patut dan tidak wajar yakni sebesar Rp. 60,9 Miliar. Maka diperkirakan akan merugikan keuangan negara diatas Rp. 5 Miliar.” Ungkapnya.


Pria yang akrab dipanggil Musri tersebut juga menegaskan terkait dugaan terjadinya kerugian keuangan negara atas lelang yang diselenggarakan KPKNL Bandung bersama-sama dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. yang tidak wajar secara sadar dan patut diduga melakukan tindak pidana korupsi.


“Dugaan tindak pidana korupsi atas adanya kerugian keuangan negara dimaksud berdasarkan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. Junto Pasal 3 yang berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.” Terang Musri


Selain adanya dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara, Musri juga menduga adanya tindakan maladministrasi oleh KPKNL Bandung selakau penyelenggaran negara. Lelang pertama yang diselenggarakan KPKNL Bandung dipandang prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


“Atas lelang yang diselenggarakan KPKNL Bandung patut diduga merupakan tindakan maladministrasi karena melanggar prosedur dan beberapa aturan hukum terkait, diantaranya: Pertama, UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, karena lelang yang dilakukan tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam proses kepailitan. Kedua, UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan, karena menjual dengan harga yang tidak patut dan tidak wajar. Ketiga, adanya dugaan terjadinya kerugian keuangan negara yang melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tegas Musri.


Musri meminta agar pihak KPKNL Bandung berikut PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. untuk segera membatalkan lelang terhadap aset PT. Telehouse Engineering serta meminta agar melimpahkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kurator PT. Telehouse Engineering untuk melakukan seluruh proses pemberesan harta/aset dan bundel pailit dengan tetap menjamin hak-hak buruh dan juga hak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. terpenuhi secara sewajarnya. Adapun apabila PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. tetap pada pendiriannya yakni melakukan penjualan terhadap aset-aset PT. Telehouse Engineering yang menjadi agunan, agar memperhatikan nasib buruh dan turut membagi bagian dari hasil penjualan yang dilakukan kepada buruh sebagai kreditur yang diistimewakan sesuai dengan jumlah tagihan upah buruh yang belum dibayarkan.




 
Berita Lainnya :
  • DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS LELANG ASET PT. TELEHOUSE ENGINEERING. SELAIN MERUGIKAN BURUH JUGA BERPOTENSI MERUGIKAN UANG NEGARA.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved