Proyek Gagal Pemborong Di Tahan Kejari
Selasa, 05-01-2021 - 12:51:12 WIB
|
Foto Ilustrasi |
Bangkinang:Penahan Empat Orang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus proyek jalan kampung pinang,Masi menimbulkan sebuah Tanda Tanya.?
Kenapa Sampai Hari Ini Pejabat Penguna Angaran tidak ditahan?.Sebut Udo Daus kepada Hkindonesia.com
Yang kita ketahui Kejari baru menahan konsultan,Imam Ghozali,-pejabat pembuat Komitmen Di PUPR,M.Irpan pemilik PT.Bakti Aditama,dan Edi Yusman Pengusahaan yang mengerjakan Proyek.
Dalam penyimpangan pengerjaan pembangunan proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,udo saya menilai ada kesan permainan kelas tinggi, yang mana penguna Angaran Masi bebas berkeliaran.seharusnya Pejabat penguna Angaran harus bertangung jawab dalam persoalan ini.sebut Udo
Selaku pejabat penguna Angaran Dinas PUPR Kampar Tentu tidak Terlepas dalam rekanan dan penyimpangan proyek senilai Rp9,8 miliar tersebut.
Jika memang proyek jalan tidak sesuai spesifikasi,kenapa Dinas PUPR Kampar membiarkan dari awal dan mencairkan dana tersebut.
Kita melihat kelalaian para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP) yang seharusnya di tahan oleh kejari.
Kalau memang Perkerjaan itu salah,kenapa Dinas PUPR Kampar tidak di salahkan dari awal.
Kenapa pejabat yang Berwewenang didalam proyek jalan tersebut tetap melakukan pembayaran.?
Tidak adil rasanya kalau para pejabat, PPK, PPTK, sampai PPHP tidak di tahan.
Sudah jelas dari awal, rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain.kenapa dinas PUPR Kampar tidak menegur dan memberhentikan Perkerjaan Tersebut.(Jufri)
Komentar Anda :