Jutaan Batang Rokok Ilegal Dan Barang Kena Cukai Lainnya Hasil Penindakan Dimusnahkan Di Kota Banjar
Banjar - Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya bekerja sama dengan Pemerintahan Kota Banjar melaksanakan dua kegiatan sekaligus di Sport Center Langensari Kota Banjar, Rabu (26/10/2022) yakni Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainya (HPTL).
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Bapak Yusmariza, Wakil Wali Kota Banjar, Pimpinan Daerah dan Instansi terkait se-Priangan Timur, Forkopimda se-Priangan Timur, Pimpinan Perangkat Kerja Pemkot Banjar, dan para Pimpinan Satpol PP se-Priangan Timur sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik.
Pemusnahan kali ini merupakan Barang Milik Negara hasil penindakan Bea dan Cukai Tasikmalaya periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 355 penindakan dengan rincian jumlah barang yang di tindak sebagai berikut, 2.015.564 batang rokok ilegal, 423.940 gram tembakau iris ilegal, 107, 93 liter minuman mengandung Etil Alkohol ilegal dan 6,66 liter hasil pengelolahan tembakau lainnya (liquid) ilegal. Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana menyampaikan dalam masalah rokok ilegal semuanya harus bekerja.
" Semua harus bersinergi, dimana ada produk-produk ilegal harus bekerja sama. Informasi-informasi yang kita dapat ketika ada produk-produk ilegal, masyarakat harus memberitahukan. Setelah ada pelaporan baru ditindaklanjuti. Artinya sinergitas kerjasama antara semua elemen yang ada untuk terealisasinya pemusnahan ini dan menegakan keadilan, " ucap Wakil Wali Kota Banjar.
Kepala kantor wilayah Dirjen Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat Yusmariza menyampaikan bukan dari banyaknya jumlah hasil dari penindakan yang membuat pihaknya bangga, namun yang paling penting bagi kami adalah bagaimana masyarakat mematuhi aturan, dan masyarakat tidak mengkonsumsi.
"Ke depannya kami berharap penindakan kita semakin mengecil dengan catatan tingkat kepatuhan masyarakat juga semakin tinggi. Dan sekali lagi, kalau kita ingin menurunkan peredaran rokok atau barang ilegal, kita harus memotong dari sisi suplaynya, yaitu bagaimana dari produsennya sendiri, distributornya dan memotong dari sisi permintaan yaitu dari masyarakat yang mengkonsumsi, " paparnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Indriya Karyadi mengatakan, pihaknya ingin menunjukan kepada masyarakat, bahwa ruang gerak bagi pelaku rokok ilegal itu sudah semakin sulit. Karena ada bea cukai, ada Pemerintah Daerah se-Priangan Timur, Aparat penegak hukum, Perangkat Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota.
" Mari berhenti berhenti bergerak di bidang rokok ilegal dan mari bersama-sama masuk ke dalam kelas yang legal. Saya jamin kegiatan legal yang kami layani di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya adalah mudah. Dan bagi kami tidak biaya sepeserpun terkait dengan pengurusan perijinan untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, dimana itu merupakan salah satu ijin yang diberikan Bea Cukai kepada mereka untuk melakukan kegiatan secara legal, " jelasnya. (Lies/BM)
Komentar Anda :