⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Korban Menjerit, Rentenir Ilegal Bergentayangan di Tambang, Tak Mampu Bayar Hutang dan Bunga Dipenjarakan
Jumat, 02-12-2022 - 11:42:55 WIB
Foto Ilustrasi Rentenir Ilegal
TERKAIT:
   
 

TAMBANG - Puluhan warga menjerit akibat menjadi korban dari praktek pinjaman uang berbunga (Rentenir Ilegal) di desa Aur Sati dan Desa tambang atau Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (01/12/22).


Menurut informasi, Praktek pinjaman uang berbunga ini sudah lama terjadi di wilayah tersebut, bahkan sudah banyak nasabah menjadi korban hingga sampai keluar desa, tak hanya itu, pengakuan korban yang telah menjadi korban pun sering mendapat ancaman pada saat proses penagihan, perampasan, pemerasan bahkan dipermalukan di muka umum.


Berdasarkan keterangan narasumber Berinisial (LI) kepada awak media, dirinya membenarkan telah menjadi salah satu korban dari salah satu Rentenir besar di desa Aursati tersebut, dia meminjam uang hanya berkisar jutaan rupiah, namun iya telah membayar puluhan juta bahkan ratusan juta, hingga dirinya mendapat ancaman dari Rentenir tersebut.


"Awalnya saya meminjam uang kepada orang yang merupakan Rentenir Besar didesa aursati itu sebanyak Rp. 36. 000 000,- namun saya sudah menyicilnya sampai Rp. 187. 000. 000,- karna bunga yang menumpuk dan berlebih - lebih dari pinjaman pokok awal yang mana bunganya 20%, dan sampai sekarang saya masih ditagih dengan angka Rp. 120. 000. 000,- hingga sekarang saya dilaporkan ke Polres Kampar atas Penipuan dengan Total lebih kurang 46 Juta", tuturnya.


Lebih lanjut Ia menyampaikan, Rentenir tersebut juga memberikan ancaman kepada para korban jika tidak bisa melunasi hutang dan bunga tersebut, maka akan dilaporkan kepada aparat kepolisian atau pihak yang berwajib, dan ternyata langkah tersebut sudah dilakukan oleh Rentenir tersebut untuk menjerat korbannya, sekarang sudah 2 laporan, satu di Polres Kampar, dan satu nya lagi di Polda Riau dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang.


"Banyak korbannya, bukan hanya saya saja, sekarang ada juga yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri bangkinang dengan nama Afizah yang dilaporkan atas penipuan sebanyak 46 juta juga, ada barang yang dirampas dari rumah warga, diancam dilaporkan ke kepolisian, dipermalukan, bahkan ada yang sampai menjual rumah dan lainnya untuk melunasi hutang dan bunga tersebut", Sambung korban tersebut yang sekarang sudah ditahan di Polres Kampar


Setelah ditelusuri, benar adanya korban - korban tersebut, dan bahkan masih ada yang bersangkutan dengan Rentenir tersebut sehingga banyak yang ketakutan namanya disebutkan dalam pemberitaan.


Sementara itu, mantan Kepala Desa Aursati Abdul Razak pernah mengeluarkan sepucuk surat, dengan Nomor : 568/AS/VIII/2021 Perihal Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang diperlihatkan oleh keluarga korban Afizah kepada awak media.


Dimana dalam surat tersebut berisi sebuah nama perempuan berinisial (NY) yang disebut melakukan kegiatan Rentenir Ilegal dan sudah sangat meresahkan warga, dan memberikan kesimpulan bahwa Rentenir tersebut juga melakukan kegiatan membungakan uang (Rentenir) Ilegal dan menerima pegadaian Hp, Sepeda motor, dan Kendaraan lainnya secara tidak resmi, dalam surat tersebut disertakan dengan melampirkan nama - nama korban.


Ketika dikonfirmasi pihak media tentang keabsahan surat itu, Abdul Razak membenarkan surat tersebut dan pakai limit, dan pada tahun 2015 dirinya bersama perangkat desa lainnya juga pernah mengadakan musyawarah dan memngeluarkan surat edaran pemberitahuan ke mesjid-mesjid yang diumumkan oleh kepala dusun setempat agar masyarakatnya meminjam uang jangan kepada Rentenir karna pada saat itu juga sudah meresahkan.


Kepala Desa Aursati (aktif) Mohd. Yanis saat dikonfirmasi juga memberikan keterangan bahwa praktek pinjaman uang berbunga/ Rentenir itu masih ada didesa nya, dan akhir akhir ini juga telah mendapat laporan dari beberapa warga, bahkan juga pernah melakukan mediasi dikantor desa nya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan korban. Namun selaku kepala desa dirinya mengatakan "Kita hanya bisa memediasi masyarakatnya atau korban yang bermasalah, jika diproses secara hukum itu urusan penegak hukum, kita tidak ada kewenangan", Ujarnya.


Yosi Mandagi, SH, MH bersama rekan dari kantor hukum syiar keadilan melalui Hopong, SH kuasa hukum dari Afizah menyampaikan benar kliennya sekarang tengah menjalani persidangan dengan menyandang status terdakwah yang dilaporkan atas pasal penipuan dengan nilai uang Rp. 46. 500.000.


"sekarang kami tengah menjalani proses sidang di PN Bangkinang, Klien kami dilaporkan atas penipuan, padahal pengakuan klien pada saksi dari klien kami bahwa dia sudah membayar dan bahkan berlebih - lebih, sejauh ini dalam proses sidang kita juga sudah mengumpulkan bukti pembelaan, kami juga berusaha semaksimal mungkin agar klien kita ini bebas dari tuduhannya, kita berharap hakim dan pengadilan memberikan pertimbangan dengan seadil - adilnya," tegas Hopong.


Sampai berita ini diturunkan awak media masih mendalami dan melakukan investigasi diwilayah kecamatan tambang.


*** (tim/rls)




 
Berita Lainnya :
  • Korban Menjerit, Rentenir Ilegal Bergentayangan di Tambang, Tak Mampu Bayar Hutang dan Bunga Dipenjarakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved