⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Berlatar belakang Dendam Dan Warisan
Senin, 06-02-2023 - 16:11:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar - Polres Banjar Polda Jabar mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar, sekaligus berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pembunuhan. Tidak lebih dari 10 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut di tempat persembunyiannya.


Kasus ini berawal dari ditemukannya mayat di pesawahan dengan kondisi tubuh terkubur lumpur sawah. Setelah akhirnya diketahui mayat tersebut adalah Kuswanto, yang sedang dicari keluarga dan tetangganya yang menghilang ketika korban sedang mencari keong di pesawahan di Dusun Sidamulya Rt 03 Rw 08 Desa Langensari Kecamatan Langensari, Sabtu (04/02/2023) dini hari.


Kepolisian langsung melakukan upaya mulai dari police line TKP kemudian memeriksa beberapa saksi dan juga melakukan olah TKP. Dan dari hasil olah TKP didapatkan satu petunjuk dimana ada sebagian lumpur yang tercecer di rerumputan mengarah ke rumah dari salah seorang tersangka, dari hasil olah TKP ini kemudian didalami oleh Sat Reskrim.


Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H,S.I.K,M.M dalam Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Senin (06/02/2023).


" Kita melakukan interogasi terhadap salah satu tersangka dan akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak, dan mengakui bahwa yang bersangkutan itu adalah salah satu pelaku. Namun dari keterangan yang bersangkutan disampaikan bahwa yang melakukan pembunuhan itu bukan dengan inisial B tetapi adalah kakak kandungnya yang melakukan pembunuhan atau yang mengeksekusi korban," kata Kapolres.


Selanjutnya dilakukan pencarian dan kedua tersangka sekitar sore harinya sudah bisa diamankan Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah ember dan peralatan yang digunakan oleh korban untuk mencari keong, handphone milik tersangka dan juga pakaian yang dipakai 2 pelaku serta patahan kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.


Lebih lanjut Kapolres Banjar menyampaikan hubungan pelaku inisial B dan J dengan korban adalah adik ipar. Dan dari hasil penyelidikan diketahuilatar belakang latar belakang dari dilakukannya pembunuhan ini adalah yang pertama adanya dendam, bahwa pelaku pernah dimarahin oleh korban karena pelaku pernah memiliki niat untuk menikahi anak korban sehingga korban memarahi pelaku inisial B dan korban sempat berencana untuk mengusir pelaku dari tempat tinggalnya. Kemudian alasan kedua tentang warisan.


" Dari latar belakang atau alasan tersebut, kedua pelaku melakukan rencana pembunuhan.Yang direncanakan sekitar bulan Oktober sampai November 2022 dan akan dieksekusi, namun karena situasi yang tidak memungkinkan sehingga dibatalkan. Tepat tanggal 28 Januari 2023 ke dia pelaku kembali merencanakan untuk melakukan pembunuhan dengan satu skenario, bahwa pada saat nanti korban setelah dibunuh, korban akan dibawa ke dalam rumah dengan modusnya bahwa terjadi perampokan," papar Kapolres Banjar.


Kemudian pada saat pelaksanaannya korban sudah dibuntuti dari rumah sejak korban meninggalkan rumah untuk mencari keong tepatnya sekitar 18.30 Wib. Keluar korban keluar dari rumah kemudian mencari keong dan dibuntutin oleh pelaku inisial J dan diikuti oleh adiknya inisial B untuk memantau kegiatan.
Setelah diikuti kurang lebih 1 jam atau diperkirakan setelah Isya pelaku baru mengeksekusi korban.


Kapolres Banjar pun mengatakan hasil dari visum juga ditemukan bahwa ada luka di bagian kepala, yang pertama di belakang yang kedua adalah di sebelah telinga, jadi ada dua bekas pukulan.


" Kemudian ditemukan juga di saluran pernapasan ada cairan dan juga lumpur, sehingga bisa dibuktikan bahwa korban pada saat dipukul masih bisa bernafas, masih bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya wajahnya dibenamkan di dalam lumpur sehingga sebagian air dan kotoran lumpur itu masuk ke saluran pernapasan sampai akhirnya korban lemas dan ditutupi lumpur kemudian ditinggalkan oleh pelaku, " ungkapnya.


Menambahkan apa yang disampaikan Kapolres Banjar, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, S.H,M.H menyampaikan saat pelaku J berupaya untuk melarikan diri dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan.


" Setelah pelaku melakukan niat buruknya tersebut sekitar pukul 19.30 Wib sampai pukul 05.00 Wib, inisial B menyuruh kakaknya untuk bersembunyi di bawah tempat tidur. Karena proses pencarian oleh masyarakat dari mulai pukul 23.00 Wib sampai olah TKP pihak Kepolisian, walaupun yang bersangkutan dengan korban bertetangga namun tidak ada niat untuk keluar rumah dan tidak membantu.
Sehingga ketika penangkapan yang bersangkutan berada di bawah tempat tidur dan disampingnya ada pintu keluar, melakukan upaya untuk melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan, " jelas AKP Nandang.


Atas perbuatannya terhadap pelaku B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Sedangkan Pelaku J dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Berlatar belakang Dendam Dan Warisan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved