KPU Tetapkan 3 Dapil Dan 30 Kursi Untuk DPRD Kota Banjar Di Pemilu 2024
Kamis, 09-02-2023 - 20:42:05 WIB
Banjar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengeluarkan Peraturan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk Kota Banjar Jawa Barat, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, jumlah Dapil dan kursi di Kota Banjar tidak berubah dengan Pemilu sebelumnya, yaitu 3 Dapil.
Seperti disampaikan oleh Ketua KPU Kota Banjar melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Moch Wahab Hasbullah bahwa sesuai PKPU No 6 Tahun 2023, masih seperti Pemilu sebelumnya. Untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja, kemudian Dapil 2 untuk Dapil 2 untuk Kecamatan Pataruman dan Dapil 3 untuk Kecamatan Langensari, dengan
jumlah 30 kursi.
" Dimana untuk alokasi kursi DPRD Kota pun masih sama, yaitu Dapil 1 alokasi 12 kursi, Dapil 2 alokasi 9 kursi dan Dapil 3 alokasi 9 kursi, total 30 kursi untuk Pemilu 2024, " ucap Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat ditemui di Kantor KPU Kota Banjar, Kamis (09/02/2023).
Sebelumnya KPU Kota Banjar telah menata Dapil sesuai PKPU No 6 tahun 2022 yaitu telah merancang sesuai aturan, dimana KPU Kota Banjar telah merancang 2 konsep yaitu 3 Dapil dan 4 Dapil, kemudian diuji publikan.
Dimana dalam proses tersebut dibantu oleh sebuah aplikasi yang memang di sana sudah membuat tujuh prinsip penataan Dapil.
" Setelah kita susun, kita sampaikan ke KPU-RI karena berwenang menetapkan Dapil ini adalah KPU-RI. Dan keputusannya sudah keluar yaitu PKPU No.6 tahun 2023 tentang alokasi kursi, dan Dapil untuk DPR-RI, DPR-Provinsi dan DPR-Kabupaten/Kota untuk seluruh Indonesia, " jelasnya.
Setelah terbitnya Keputusan KPU-RI No 6 Tahun 2023 tersebut, KPU Kota Banjar akan mensosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait. (Lies/BM)
Komentar Anda :