BAWASLU KOTA BANJAR MELAKSANAKAN PENGAWASAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KOTA BANJAR
Senin, 20-02-2023 - 15:07:32 WIB
BANJAR – Dalam rangka Pengawasan Tahapan Pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Banjar melaksanakan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
Hal ini disampaikan Pengarah Tim Fasilitasi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, Muhamad Zeinal Mutaqin, Senin (20/2/2023).
Bawaslu Kota Banjar melakukan pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjar dimulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan pengumuman rancangan sampai dengan penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjar yang dilaksanakan oleh KPU Kota Banjar.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” Kata Zeinal.
Selain dari pada melakukan pengawasan, Bawaslu Kota Banjar membuat kajian tentang penataan dapil dan alokasi kursi, hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa dalam tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun hasil dari pada pengawasan dan kajian penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjar, untuk Kota Banjar sendiri masih tetap dengan 3 Daerah Pemilihan dan 30 Alokasi Kursi DPRD Kota Banjar, ”Pungkasnya.
Humas Bawaslu Kota Banjar
Komentar Anda :