⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) di Pulau Jawa-Bali
Senin, 11-01-2021 - 22:05:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Ciamis - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) di Pulau Jawa-Bali mulai diterapkan pada Senin, 11 Januari 2021 hingga 14 hari kedepan. Penerapan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Pulau Jawa-Bali.


Penerapan ini salah satunya dilaksanakan mulai diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Dalam pelaksanaan penerapan, juga sekaligus dilakukan sosiasialisasi kepad warga masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis(11/1/21).


Sosialisasi ini dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Seperti yang sedang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Cikoneng yang secara mobile menyampaikan informasi tentang penerapan PPKM.


Dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Camat Cikoneng Drs. Wawan ruhiyat, M.M., sebanyak 8 personel gabungan diterjunkan melakukan woro-woro kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cikoneng. Mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya 4 pegawai Kecamatan Cikoneng, 2 personel Polsek Cikoneng Polres Ciamis, dan 2 anggota Koramil 1302/Cikoneng.


Camat Cikoneng Drs. Wawan ruhiyat, M.M., mengatakan, penerapan PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari, pada tiga hari pertama sebagai kegiatan sosialisasi. Kemudian 11 hari selanjutnya mulai di terapkan dan dilakukan penindakan.


"Saat ini kami Kecamatan Cikoneng bersama anggota Polsek Cikoneng dan Koramil Cikoneng melakukan woro-woro berkeliling menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM. Pembatasan kegiatan masyarakat akan diterapkan dalam program PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," kata Camat.


Sementara, Kapolsek Cikoneng Kompol Widarjo mengatakan, keterlibatan Polri bersama TNI dalam penerapan PPKM ini sebagai bentuk sinergitas bersama pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Melalui penegakan kepada para pelanggar yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.


"Kami siap meningkatkan sinergitas bersama TNI dan Pemerintah dalam upayan mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan penegakan saat penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Ciamis," kata Kompol Widarjo.


Sebagai informasi, penerapan PPKM ini akan membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan pasar, mall, belajar mengajar tatap muka, dan kegiatan-kegiatan dan fasilitas umum dibatasi semua. "Semua diatur waktunya hanya sampai pukul 19.00 WIB," imbuhnya. (Cup) 




 
Berita Lainnya :
  • Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) di Pulau Jawa-Bali
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved