⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Ciamis
Senin, 11-01-2021 - 22:11:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Ciamis - Hari pertama Ciamis - Hari pertama penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Ciamis, Satgas Covid-19 Kecamatan Rancah mensosialisasi kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara mobile di wilayah kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (11 Januari 2021).


 


Sosialisasi secara mobile ini dipimpin langsung pleh Camat Rancah, Heri dengan bersinergi bersama TNI-Polri Kecamatan Rancah. Sebanyak 8 personel yang terdiri dri 4 pegawai Kecamatan Rancah, 2 anggota Polsek Rancah, dan 2 Anggota Koramil Rancah terlibat dalam kegiatan woro-woro sosialisasi PPKM.


 


Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan mengatakan, hari ini sebanyak dua personel diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Rancah. Keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.


 


"Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahanan kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan hari ini sampai tanggal 25 Januari 2021," kata Kapolsek.


 


Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktifitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga cafe atau toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.


 


"Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini diwilayah Kabupaten Ciamis terus meningkat," tandasnya.


 


Sebagai informasi, penerapan PPKM ini akan dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 11-25 Januari 2021. Dimana tiga hari pertama merupakan waktu untuk sosialisasi kepada warga masyarakat. Penerapan PPKM ini dilaksanakan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Ciamis, Satgas Covid-19 Kecamatan Rancah mensosialisasi kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara mobile di wilayah kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (11 Januari 2021).


Sosialisasi secara mobile ini dipimpin langsung pleh Camat Rancah, Heri dengan bersinergi bersama TNI-Polri Kecamatan Rancah. Sebanyak 8 personel yang terdiri dri 4 pegawai Kecamatan Rancah, 2 anggota Polsek Rancah, dan 2 Anggota Koramil Rancah terlibat dalam kegiatan woro-woro sosialisasi PPKM.


Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan mengatakan, hari ini sebanyak dua personel diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Rancah. Keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.


"Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahanan kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan hari ini sampai tanggal 25 Januari 2021," kata Kapolsek.


Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktifitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga cafe atau toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.


"Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini diwilayah Kabupaten Ciamis terus meningkat," tandasnya.


Sebagai informasi, penerapan PPKM ini akan dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 11-25 Januari 2021. Dimana tiga hari pertama merupakan waktu untuk sosialisasi kepada warga masyarakat. Penerapan PPKM ini dilaksanakan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. (Cup) 




 
Berita Lainnya :
  • Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Ciamis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved