⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dan Pembunuhan
Jumat, 24-03-2023 - 20:46:08 WIB
TERKAIT:
   
 

 



BOGOR-- Polsek Cileungsi berhasil ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR  (33) meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/2) lalu.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebebkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut, berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil  memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut. 


"Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Satasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan," Imanuddin, Jumat (24/3), saat keterangan. 


Jadi motif tersangka ini yaitu ingin menguasai  barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas  Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi.


Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan  senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat.


Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di  jual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yg dijual yang hilang. "Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang," ujarnya.


"Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkap Ka Imanuudin. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dan Pembunuhan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved