⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
KPU Kota Banjar Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar dan Penggunaan Aplikasi SILON.
Senin, 17-04-2023 - 17:47:21 WIB
TERKAIT:
   
 

 


KPU Kota Banjar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bertempat di Aula Toserba Pajajaran, Senin (17/04/23) 


Hadir sebegai peserta adalah perwakilan seluruh parpol peserta Pemilu tingkat Kota Banjar, stakeholder kepemiluan tingkat kota Banjar. Selain peserta sosialisasi, KPU Kotq Banjar juga mengundang 4 instansi yang terlibat lansung dallam tahapan pencalonan nanti, diantaranya ada Polres terkait dengan pembuatan SKCK, RSUD terkait dengan syarat calon ttg surat keterangan sehat jasmani rohani, BNN terkait surat keterangan bebas narkoba, PN terkait dengan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara.


Terkonfirmasi dari Ketua KPU Kota Banjar, Dani Daniel Muhlis mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan tata cara pencalonan, sekalipun sampai saat ini memang PKPU mengenai Pencalonan belum diundangkan, agar sejak dini partai politik perta pemilu memahami bagaimana tatacara pengajuan bakal calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 - 14 Mei 2023 mendatang.


Bahkan secara spesifik, sambung Dani karena kita menghadirkan narasumber dari RSUD, Polres, BNN dan PN, maka diharapkan partai politik juga memahami bagaimana alur dan tatacara pengurusan dokumen utk memenuhi kelengkapan syarat calon seperti SKCK dll.


Disambungnya Tahapan pencalonan angota DPRD terbagi pada empat tahapab:
1. Tahap Pengumuman Pengajua Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak tgl 24 s.d 30 April 2023
2. Tahap Pengajuan Bakal Calon dimulai tgl 1 s.d 14 Mei 2023
3. Tahap Verifikasi Administrasi
4. Tahap penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara)
5. Tahap penetapan DCT (Daftar Calon Tetap)


Dijelaskannya Jika masing-masing partai politik mengajukan bakal calonnya maksimum di masing2 dapilnya. Maka nanti akanda 480 orang yang akan begerak mengurusi syarat2 calon yang tersebar di 4 institusi tadi baik Polres, RSUD, BNN, PN dan Disdik/KCD terkait pengurusan legalisir ijazah pendidikan. Oleh karenanya kami menganggap penting diselemggaraknya kegiatan ini sebagai bagian dari proses mitigasi dan atau penyusunan rencana kerja pengelolaan tahapan pencalonan ini secara kolabortif antara penyelenggara, peserta dan instansi2 terkait.




 
Berita Lainnya :
  • KPU Kota Banjar Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar dan Penggunaan Aplikasi SILON.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved