Wakil Rakyat Garut Reses, Ditengah PSBB Gimana Sanksi Pelanggaran Prokes
Jumat, 15-01-2021 - 17:48:34 WIB
Laporan Wartawan : Ukas
HKINDONESIA.COM | GARUT - Mulai Jum'at 15 Januari 2021, sebanyak 50 Anggota DPRD Garut melaksanakan kegiatan reses di dapilnya masing-masing. Yang mana kegiatan reses tersebut dilaksanan di saat Kabupaten Garut melaksanakan PSBB/PPKM.
Kegiatan reses anggota DPRD Garut biasanya mengundang masyarakat. Hal itu berpotensi akan terjadi kerumunan warga.
Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Garut, Robi Taufiq Akbar, menyangkan kegiatan reses wakil rakyat dilaksanakan disaat Kabupaten Garut melaksanakan PSBB.
"Sekarang Gugus Tugas terus gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar operasi serta memberikan larangan untuk melakukan aktivitas berkerumun," ujar Robi Taufiq Akbar, Jum'at (15/1/2021).
Dikatakan Robi, seharusnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Garut, dalam mengagendakan kegiatan reses melihat kondisi yang saat ini terjadi di Kabupaten Garut yang masuk zona merah.
"Bagaimana ini kinerja Bamus DPRD Garut dalam menjadwalkan kegiatan-kegiatan DPRD, mulai dari Kunjungan Kerja (Kunker) sampai dengan Reses," cetusnya.
Robi berharap, Satuan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut mengawasi kegiatan reses anggota DPRD Garut, jangan sampai ada penyebaran Covid-19.
"Pihak Kepolisian bisa saja membubarkan dan memeriksa para wakil rakyat yang mengundang kerumanan. Harusnya wakil rakyat memberikan contoh yang baik," tegasnya.
Robi menuturkan, tidak menutup kemungkinan dalam kegiatan reses anggota DPRD Garut tidak akan mengindahkan protokol kesehatan dengan baik.
"Kita lihat saja nanti, apakah prokes diterapkan," katanya.
Robi mengaku, sudah mengintruksikan seluruh anggota IWO untuk ikut memantau dan melaporkan kegiatan reses yang melanggar prokes, baik pada pihak Kepolisian dan Satgas Penanganan Covid-19. Akunya.(*)
Komentar Anda :