Kepala Dinas LH jangan Hanya Diam, Penuhi Segera HAK para TKHL!
Rabu, 07-06-2023 - 18:58:58 WIB
Menyikapi persoalan Honor TKHL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar yang telat dibayar. Kresty Amelania selaku Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar), mengingatkan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka akan sangat memberatkan bagi para TKHL apalagi sangat disayangkan jika seorang Kepala Dinas bungkam tidak memberikan kepastian yang jelas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) 3 Tahun 2018. Pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat Kepala Dinas yang terpilih memiliki peran dalam melayani masyarakat, dari itu penting untuk senantiasa memberikan Pelayanan, lebih dekat dan lebih mendengarkan keluhan dari para TKHL.
"Kami tegaskan kepada pemerintah terkait untuk segera membayar Honor/Upah Para TKHL, karena mereka butuh untuk makan dan keperluannya sehari-hari. Mereka (TKHL) sudah bekerja dan memenuhi kewajiban pekerjaan dengan mengeluarkan keringat, mulai dari dini hari sebelum Subuh mereka sudah Bekerja, sudah memenuhi Kewajibannya". Tegas Kresty.
Sementara Irwan Herwanto, selaku
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) KOTA Banjar, menyampaikan berkaitan dengan persoalan honor TKHL Di Dinas LH Kota Banjar yang belum dibayarkan membuktikan bahwa pemerintah abai terhadap hak masyarakat.
"Terlepas dari apapun alasan keterlambatan pembayaran honor/ upah TKLH, bahwa hak tenaga kerja harus tetap dipenuhi sesuai dengan yang telah diperjanjikan dan harus tepat waktu". Terangnya.
Mengingat hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Pasal ini menunjukan keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi terhadap tenaga kerja.
"Perlu disadari juga bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, serta sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, maka hak tenaga kerja sangat perlu diperhatikan. Sesuai pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Khusus dalam hal ini mengenai Hak honor (upah) TKLH harus segera dibayarkan." Ungkap Irwan.
Irwan menambahkan, jika kerbau yang membajak sawah saja masih mendapatkan perawatan oleh majikannya, dimandikan dan diberi makan rumput, kemudian jika tenaga kerja yang sudah melakukan kewajiban melaksanakan pekerjaan tidak dipenuhi Haknya (honor/ upah). "Maka bisa dikatakan kerbau dipandang lebih mulia daripada tenaga kerja TKLH, dan itu sangat tidak manusiawi". Katanya.
Selanjutnya kami meminta agar pemerintah terkait segera memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam membayar hak (honor/upah) tenaga kerja.
Komentar Anda :