⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Miris Dan Geram Dengan Kasus TPPO, Wali Kota Segera Perintahkan Sat Pol Lakukan Patroli Secara Rutin Tempat Kost
Jumat, 16-06-2023 - 18:46:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar - Wali Kota Banjar merasa miris sekaligus geram dengan adanya kejadian Tidak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) yang terjadi di wilayahnya, menyusul Polisi berhasil mengamankan dua orang germo dan satu orang pengguna yang ditangkap lantaran terlibat bisnis prostitusi online anak di bawah umur, di sebuah kost-kostan di Lingkungan Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar beberapa hari lalu.


Mengetahui kejadian tersebut, Ade Uu akan segera mengintruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar melaksanakan patroli secara rutin kost-kostan yang ada di Kota Banjar.


" Nanti saya akan perintahkan kepada Satpol PP untuk secara rutin melakukan patroli di kost-kostan. Ini harus secara rutin, "ucapnya kepada awak media, Jum'at (16/06/2023).


Wali Kota pun mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Banjar yang berhasil dengan cepat mengungkap kasus TPPO ini.


" Terimakasih atas kerja cepat Polres Banjar dalam kasus ini. Begitupula dengan adanya Polisi RW bisa bekerjasama dan berkoordinasi, dan tidak memberikan ruang sejengkalpun untuk hal-hal yang memang harus diberantas, "imbuhnya.


Sebelumnya, Jajaran Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil membekuk dua orang germo dan satu orang pengguna, lantaran terlibat bisnis prostitusi online anak di bawah umur. Ketiga tersangka yakni KM (51) warga Kota Banjar, AT (19) warga Kabupaten Ciamis dan MH (56) warga Kota Banjar. Ketiganya ditangkap di sebuah kost-kostan di Lingkungan Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada Selasa ( 6/6/2023) sekira pukul 22.30 WIB.


Penangkapan bermula dari adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kost-kostan. Di mana korbannya merupakan anak di bawah umur, yakni usia 16 tahun dan 17 tahun, dan anak putus sekolah. Kedua korban mengaku mendapatkan Rp.250.000 untuk sekali kencan dan Rp.50.000 diberikan kepada pemilik kost-kostan.


Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel Mapolres Banjar. Dan dijerat Undang-undang pemberantasan TPPO tentang perlindungan anak dan pasal 297 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Lies/BM)




 
Berita Lainnya :
  • Miris Dan Geram Dengan Kasus TPPO, Wali Kota Segera Perintahkan Sat Pol Lakukan Patroli Secara Rutin Tempat Kost
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved