⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Laporan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Tidak Cukup Bukti, Pelapor Bisa Kehilangan Muka
Selasa, 20-06-2023 - 18:44:54 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan laporan Endar Printoro dan 16 pelapor lainnya bahwa Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumem untuk dilanjutkan ke sidang etik.



"Artinya, laporan Endar Printoro dan kawan-kawan. sama sekali tidak kredibel," kata Emrus, Selasa (20/6), dalam keterangannya.
Selain itu, tidak cukup bukti menunjukkan bahwa materi isi laporan mereka sangat lemah dan prematur.


Oleh karena itu, tidak salah bila publik menilai laporan mereka lebih berpijak pada pertimbangan emosional yang membara, misalnya ketidaksukaan kepada sosok Firli Bahuri, daripada rasional dan profesional dari para pelapor.



"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi “kehilangan muka”. Kasihan kan!"," ujarnya.



Untuk itulah, Emrus meminta jangan terlalu mudah melaporkan seseorang jika fakta, data, bukti dan argumentasi etika/hukum masih lemah dan sumir dengan memanfaatkan hak lapor dengan memakai diksi “diduga”. Sebaiknya mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi.


"Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang “berseberangan” satu dengan yang lain untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan," terang Emrus.



Di sisi lain, hati-hati bisa saja pihak yang dilapor diduga membocorkan rahasia negara kepada seseorang, setelah keputusan Dewas tersebut di atas, membuat laporan pencemaran nama baik sekaligus membuka terang benderang siapa yang melakukan dugaan pembocoran dokumen tersebut kepada aparat hukum sebagai dugaan tindak pidana.



"Untuk itu, menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar Printoro dan dkk yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf," ungkap Emrus.



Setelah perjumpaan mereka dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK, sejatinya mereka langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik.



"Mari kita dukung KPK berantas korupsi di tanah air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya," tandasnya. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Laporan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Tidak Cukup Bukti, Pelapor Bisa Kehilangan Muka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved