Masuki Masa Endemi Perlu Kesadaran Masyarakat Dalam Melaksanakan PHBS
Kamis, 22-06-2023 - 19:10:54 WIB
Banjar - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19, Rabu 21 Juni 2023, sehingga Indonesia akan masuki masa endemi.
Presiden di Istana Merdeka Jakarta menyebut, keputusan diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Walaupun status pandemi COVID-19 telah dicabut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dr. Andi Bastian mengingatkan, kendati telah masuki masa endemi, justru kesadaran masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan menjadi sesuatu yang perlu ditingkatkan.
" Yang menjadi tantangan kita berikutnya setelah pandemi ini, karena kejadian penyakit COVID-19 tidak zero samasekali, artinya masih mendekati zero, " ucapnya saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjar, Kamis (22/06/2023).
Menurut dr Andi, ada warning yang harus diwaspadai, yaitu di mana setelah pandemi ini yang kita takutkan adalah bagaimana adanya titik-titik tertentu yang mengalami lonjakan atau peningkatan dari penyakit COVID-19 yang disebut endemis.
" Endemis adalah angka kejadian penyakit di daerah tertentu dengan lokalitas yang tidak bisa diprediksi. Dan itu yang harus diwaspadai. Mudah-mudahan itu tidak terjadi, " jelasnya.
Namun, sebagai salah satu diregulasi di bidang kesehatan bahwa untuk mencegah segala penyakit khususnya COVID-19, menurut dr.Andi prinsip gerakan hidup bersih dan sehat masih harus tetap dilaksanakan. PHBS atau Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menjadi mutlak dilakukan semua orang, supaya tidak terjadi endemis.
" Kalau tidak terjadi endemis, nantinya akan disebut eredikasi penyakit. Jadi COVID 19 sudah ter-eredikasi misalnya dengan melaksanakan vaksinasi, dan akhirnya hilanglah COVID-19 dari muka bumi. Dan itu merupakan hasil dari upaya masyarakat dan pemerintah dengan melakukan gerakan hidup bersih dan sehat, " pungkasnya. (Lies/BM)
Komentar Anda :