Saat dikonfirmasi awak media Kamis, (11/5/23), Sampang membenarkan bahwa dirinya telah menjalani hukuman pidana penjara terkait dengan kasus 351 Ayat 1 KUHPidana.
"Benar, saya telah menjalani hukuman pidana penjara sekitar 4 bulan lamanya," ujar Sampang.
Terpisah, KPLP Lapas Kelas II A Bangkinang, Hasan membenarkan bahwa atas nama Sampang telah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Bangkinang terkait dengan kasus 351 KUHPidana.
"Sampang menjalani masa tahanan selama 4 bulan, mulai dari 19 Oktober 2021, dan bebas asimilasi rumah pada 14 Februari 2022," ujar Hasan.
Untuk diketahui, sebagaimana berita sebelumnya yang terbit pada 19 Oktober 2021, dimana Sampang diberitakan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tambang pada Senin, (18/10/2021).
Pada saat ditangkap, Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas nama Sampang, dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.