⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Sampang setepu,Mantan Nara pidana Siap Maju Pileg Mewakili Rakyat
Sabtu, 08-07-2023 - 15:37:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar:-pengakuan Bakal Calon Legislatif dari PDIP Kabupaten Kampar yang pernah terlibat dalam kasus pemukulan yang berujung menjalani hukuman pidana penjara 4 bulan. 


 

Saat dikonfirmasi awak media Kamis, (11/5/23), Sampang membenarkan bahwa dirinya telah menjalani hukuman pidana penjara terkait dengan kasus 351 Ayat 1 KUHPidana.



 


"Benar, saya telah menjalani hukuman pidana penjara sekitar 4 bulan lamanya," ujar Sampang.

 

Terpisah, KPLP Lapas Kelas II A Bangkinang, Hasan membenarkan bahwa atas nama Sampang telah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Bangkinang terkait dengan kasus 351 KUHPidana.

 

"Sampang menjalani masa tahanan selama 4 bulan, mulai dari 19 Oktober 2021, dan bebas asimilasi rumah pada 14 Februari 2022," ujar Hasan.

 

Untuk diketahui, sebagaimana berita sebelumnya yang terbit pada 19 Oktober 2021, dimana Sampang diberitakan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tambang pada Senin, (18/10/2021).

 

Pada saat ditangkap, Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas nama Sampang, dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

 




 
Berita Lainnya :
  • Sampang setepu,Mantan Nara pidana Siap Maju Pileg Mewakili Rakyat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved