BANJAR - Status kepemilikan lahan di wilayah Pemerintahan Kota Banjar belum 100 persen bidang tanah yang bertuan. Kantor Pertanahan Kota Banjar terus bergerak melakukan pendataan atas kepemilikan bidang tanah di wilayah Pemerintahan Kota Banjar. Ini bagian dari pada upaya dalam antisipasi timbulnya sengketa tanah di masyarakat.
"Sebagaimana diketahui, Kota Banjar memiliki luas sekitar 13.100 hektar. Kualitas data kami untuk data fisiknya sudah mencapai 68 persen," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Syamsu Wijana Rabu (19/7/2023).
Syamsu Wijana menjelaskan, pihaknya terus berupaya agar bisa mencapai 100 persen. Sehingga sesuai denyan legesi Kantor Pertanahan Kota Banjar yaitu Banjar Kota Lengkap. Ini sedang dibangun dengan kegiatan PBT (Peta Bidang Tanah) peningkatan kualitas data.
"Banjar Kota Lengkap, mudah-mudahan tercapai di tahun 2023, ini kami bisa menyajikan peta seluruh wilayah yang menampilkan bidang-bidang tanah yang dimiliki atau juga dikuasai oleh seluruh masyarakat termasuk badan hukum, dan juga aset Pemerintah," katanya.
Banjar Kota Lengkap, kata Syamsu Wijana, ini untuk mengetahui terhadap kepemilikan dan dikuasi atas tanah tersebut. Sehingga ini dapat dijadikan pedoman untuk kegiatan-kegiatan pertanahan, seperti peralihan hak dan juga pelayanan pertanahan.
"Jadi kita bisa antisipasi, jangan-jangan dipalsukan dan sebagainya," katanya.
Sementara saat ditanya terkait konflik sengketa tanah, Syamsu Wijaya menuturkan, bahwa berdasarkan penanganan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, di Kota Banjar itu terbilang rendah. Tetapi pihaknya tidak mengetahui pasti, karena itu yang melaporkan atau melibatkan Kantor Pertanahan Kota Banjar dalam penyelesaian konflik.
"Konflik dan sengketa di Kota Banjar bisa dikatakan rendah. Yang kami tangani hanya satu atau dua. Tetapi kami tidak paham, apakah itu tidak dilaporkan ke kami, sehingga penyelesaian konflik atau sengketanya di selesaikan di tingkat desa atau tingkat kecamatan. Atau bahkan penyelesaiannya sudah ditangani pihak Kepolisian, dan kejaksaan," tuturnya.
Syamsu Wijaya menjelaskan konflik ataupun sengketa tanah di masyarakat itu beragam. Salah satunya fisik dari pada sertifikat kepemilikan tanah tidak dikuasai atau dikelola maupun dimanfaatkan oleh pemilik. Itu yang sering terjadi di masyarakat.
"Karena fisik tidak dikuasai, jadi hanya pegang surat tetapi tanahnya gak tau dimana. Berarti tanahnya tidak dipasang tanda batas, tidak dimanfaatkan, tidak diolah, tidak dikelola. Umumnya seperti itu. Tapi kalau tanahnya dikelola, dimanfaatkan dan pasang tanda batas itu akan aman," kata Syamsu Wijana.
Syamsu berharap peran serta semua pihak dan sinergitas dari para leading sektor di Pemerintahan agar turut serta membantu menyukseskan Banjar Kota Lengkap di Tahun 2023. Sehingga itu dapat menjadikan upaya bersama dalam mengatasi persoalan sengketa tanah, terutama khususnya di Kota Banjar.
Komentar Anda :