Nasional. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sukses menggelar Rapat Kerja Nasional yang berpusat di Universitas Jambi, Kota Jambi. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh DPD dan DPC APDESI Se Indonesia pada tanggal 25-27 berhasil merampungkan keputusan dan rekomendasi yang menjadi tujuan akhir dari terselenggaranya Rakernas ini. Tokoh Nasional termasuk Tokoh yang digadang-gadang Bacapres RI seperti Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga diundang dalam kegiatan ini. Dari tiga nama yang disebutkan itu, hanya Ganjar yang tidak hadir dalam acara tersebut.
Ketua Umum DPP APDESI H. Surta Wijaya, S. Pd, M. Si mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Gubernur Jambi Al Haris beserta Jajarannya yang telah bersedia menjadi tuan rumah RAKERNAS APDESI tahun 2023. "APDESI seluruh Indonesia mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jambi yang sukses menjadi tempat penyelenggara Rakernas APDESI tahun 2023. Kami juga memberikan dukungan terwujudnya program Jambi Mantap 2024," kata ketum DPP APDESI yang disambut tepuk tangan meriah peserta Rakernas.
Adapun untuk hasil Rakernas, setelah disampaikan usulan dan disepakati peserta Rakernas, Rakernas APDESI Tahun 2023 menetapkan 10 keputusan yang pada akhirnya melahirkan 12 rekomendasi.
Salah satu perwakilan DPD APDESI yang turut serta dalam menandatangani hasil Rakernas APDESI tahun 2023, Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Abdurrahman Chan.

Foto. Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Abdurrahman Chan (ARC) saat menandatangani hasil keputusan Rakernas APDESI tahun 2023
"Hasil keputusan dan rekomendasi Rakernas tahun 2023 ini merupakan komitmen dan kesepakatan bersama seluruh peserta Rakernas. Selanjutnya sesuai arahan DPP APDESI, keputusan ini akan dilaksanakan oleh organisasi mulai dari tingkat DPD, DPC sampai ke tingkat DPK," ujar Kades Sinamanenek ini.
Kemudian Wak Rahman, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa disamping Rakernas tersebut, yang terpenting adalah kita bersilahturahmi, terkhusus kepala desa se Indonesia. " Kegiatan ini juga ajang silahturahmi seluruh kepala desa Se Indonesia. Kita bisa berdiskusi secara langsung, bisa menciptakan berbagai inovasi hasil dari diskusi itu. Agenda seperti ini sangat kita harapkan setiap tahunnya dengan tempat yang beda-beda tentunya. Sehingga seluruh Kepala Desa bisa mengenal Indonesia secara utuh," tutur Wak Rahman.
Adapun untuk hasil Keputusan RAKERNAS DPP APDESI tahun 2023 yaitu :
1. Rakernas APDESI tahun 2023 meneguhkan arah kebijakan organisasi sebagai WADAH PERJUANGAN DESA yang bertujuan agar :
- Desa di seluruh Indonesia Maju dan Sejahterah
- Kebijakan Pembangunan Desa menempatkan Desa Berdaulat, Aspiratif dan Demokratis
- Anggota organisasi karena fungsi dan tugasnya mendapatkan penghargaan, gaji dan tunjangan yang layak, manusiawi dan setara.
- Bersatu dan bergandengan tangan untuk mengawal proses kepemimpinan tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten kota dengan menempatkan arah kebijakan organisasi sebagai tujuan utama
2. Rakernas APDESI tahun 2023, mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat proses Pembahasan dan Pengesahaan Revisi UU Desa untuk disahkan sebelum Pemilu 2024 dengan mamasukkan 13 point penting dalam Revisi UU Desa.
3. Rakernas APDESI tahun 2023 merekomendasikan agar Pemerintah Mengembalikan semangat pembangunan Desa dengan menghidupkan kembalikan kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM-MP) yang memiliki fisolosi pemberdayaan dan pelibatan masyarakat maksimal, dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di desa, dengan tetap mensinergikan semangat dan tujuan pembangunan Desa sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Desa.
4. Rakernas APDESI tahun 2023 merekomendasikan dan mengevaluasi mekanisme rekruitmen, fungsi, tata kerja dan jumlah pendamping desa dengan dengan mengutamakan pendamping adalah warga desa yang memiliki kwalifikasi, yang beraktifitas dan tinggal di desa, mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa, mengutamakan putra terbaik desa diantaranya generasi muda sarjana pedesaan, mantan mantan kepala desa, BPD dan Perangkat yang memiliki kemampuan, paham dan pernah terlibat langsung dalam pembangunan desa.
5. Rakernas APDESI tahun 2023 merekomendasikan perjuangan jangka pendek, menengah dan Panjang agar yang terus diperjuangkan agar Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan 10% APBN UNTUK DANA DESA.
6. Rakernas APDESI tahun 2023 memberikan Mandat sesuai Tingkatan untuk Mengawal Proses Politik dan keberpihakan politik secara langsung dan tidak langsung “agar Wadah Perjuangan Desa terus terkawal dengan baik” yaitu Presiden diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Gubernur diputuskan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD Propinsi) dan Bupati/Walikota diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC Kabupaten)
7. Rakernas APDESI tahun 2023 mendesak kepada pemerintah agar memberikan instruksi, arahan serta melakukan evaluasi secara serius kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, agar tidak melakukan tekanan politik, berupa paksaan dukungan, mobilisasi kepada kepala desa, BPD dan Perangkat Desa untuk memberikan dukungan kepada partai politik tertentu dan calon Presiden tertentu dalam menghadapi pemilu 2024. Khususnya kepada para Pejabat Bupati/Walikota dan Gubernur agar dilakukan pemberhentian secara langsung bilamana ada bukti menekan, mengarahkan dan memobilisasi untuk mendukung Calon Presiden Tertentu dan Partai Politik Tertentu.
8. Rakernas APDESI tahun 2023 merekomendasikan kepada pemerintah agar masa jabatan dan periodesasi Kepala Kampong di Propinsi Aceh menyesuaikan dengan Undang Undang No 6 tahun 2014.
9. Rakernas APDESI tahun 2023 merekomendasikan kepada pemerintah agar proses pemutihan/pengampunan kepada korporasi yang menguasai kawasan perkebunan sawit yang diperkirakatn 3,3 juta hektar yang dianmbil/ diduduki secara tidak benar dari kawasan hutan, lahan tanah ulayat atau tanah Garapan masyarakat yang proses kepemilikannya didapatkan dan dikelolah dengan melanggar hukum agar dikembalikan kepada masyarakat desa untuk dikelolah lanjutan, mengingat histori tanah tanah dikawasan pedesaan adalah lahan adat dan lahan yang dimiliki secara turun temurun, proses pengampunan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada banyaknya pelanggaran pelanggaran kepemilikan lahan yang selama ini sanagta dirasakan oleh masyarakat desa sekitar 17.000 desa berada di Kawasan perkebunan sawit
10. Rakernas APDESI tahun 2023 kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan kepada Mantan Mantan Kepala Desa yang pernah terlibat dalam pembangunan Desa serta Memberikan penghargaan khusus kepada Mantan Kepala Desa dalam periodesasi perjuangan lahirnya UU Desa.
Selanjutnya , rekomendasi yang disah dalam RAKERNAS DPP APDESI tahun 2023, yaitu:
1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No 6 tahun 2014 benar benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya yaitu asa Rekognisi dan Asas Subsidioritas.
"Rekognisi yaitu Pengakuan negara bahwa desa bisa mengatur dan mengurus diri sendiri dan Subsidiritas adalah pengakuan bahwa desa memiliki kewenangan berskala lokal yang diputuskan secara lokal oleh masyarakat desa . Realitas selama UU Desa berjalan Desa tidak memiliki kewenangan kuat dalam menentukan arah kebijakan sendiri, semua diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten, bahkan ada kesan musdes (musyawarah pembangunan desa/Musdes) hanya formalitas tahunan saja."
2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN, bukan dari dana transfer daerah
a. Formulasi 10% APBN setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun.
b. Formulasi 10% dari APBN adalah bentuk pengakuan negara secara serius kepada desa akan :
1.Desa memiliki historisme yang panjang sebelum NKRI berdiri
2.Desa menjadi wilayah dg luas 82% dari luas wilayah NKRI
3.Mempergunakan hitungan dari jumlah transfer daerah adalah cara lama melihat desa sebagai bagian pengaturan pemerintah kabupaten atau Provisi, bukan melihat beban dan tanggungjawab pembangunan serta pemerintahan
4.Desa menjadi tumpuan utama produksi pangan/pertanian dan perkebunan nasional
5.Desa menjadi wilayah yang paling besar dieksploitasi di sisi ekonomi Sumber Daya Alam tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil. bagi hasil hanya sisi pemerintahan kabupaten, Provisi dan pusat.
6. Pengakuan akan kesetaraan aspek pemerintahan dimana Desa tidak selalu dianggap sebagai bagian pengaturan mutlak pemerintahan otonomi kabupaten
7.Jumlah beban penduduk Nasional 54% dengan beban kemiskinan dan ketertinggalan yang sangat besar berada di wilayah pedesaan
8. Pentingnya mengagregasi percepatan pembangunan ekonomi, sosial dan fisik desa
9. 10% APBN untuk dana desa akan mempercepat pembangunan, kemandirian dan kesejahteraan desa.10% APBN desa tidak hanya akan mendukung program melalui musyawarah desa, tetapi juga berfungsi mendukung program nasional dan daerah diantaranya penagananan stunting di desa, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penyiapan pupuk buat pertanian warga desa, dukungan pendidikan layak, penyediaan rumah layak huni buat warga desa, penciptaan kawasan hijau dll.
10. 10% dari APBN adalah akumulasi persentasi nasional, Dana desa setiap desa akan mendapatkan jumlah dengan besarannya tidak sama, perbedaan dibuat hitungan tersendiri berdasarkan beban pembangunan ,sosial, ekonomi dll yang formulanya diatur oleh pemerintah.
11. Memperhatikan kondisi fiskal, maka yang dimaksud 10% diberlakukan bertahap selambat lambatnya 5 tahun setalah pelaksanaan revisi UU No 6 tahun 2014.
3. Masa Jabatan kepala Desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan jabatan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
a. Ada 61,5 % kepala Desa saat ini menjabat dua periode, bilamana usulan mayoritas fraksi di Baleg DPR RI 2 periode, maka peluang untuk ikut berikutnya sudah tertutup, sedangkan semangat keberlanjutan yang dilekatkkan selama ini adalah 3 periode sesuai UU no 6 tahun 2014.
b. Pemberlakuan 2 periode dengan masa jabatan 9 tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah UU ditetapkan.
c. Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama yaitu 9 tahun tiga periode dan atau 9 tahun 2 periode tetapi berlaku efekti bagi sementara menjabat
4. Pemilihan Kepala Desa secara Serentak Wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota Dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka Bupati wajib melaksanakan Pilkades secara serentak bilamana telah sampai masa waktu atau atas kebijakan nasional/pemerintrah pusat. Fenomena banyaknya daerah yang ditunda pelaksanaan PILKADES serentak oleh Bupati dan Walikota walaupun sudah mendapat perintah dari pemerintah pusat. Ada upaya upaya sistematis pemerintahan daerah agar tercipta fase transisi dimana bupati memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk Pejabat Kepala Desa dari unsur PNS bilamana ada kekosongan pemerintahan.(adanya kasus Bupati yang tertangkap tangan oleh KPK dikarenakan kasus setoran ASN yang ingin menjadi penjabat Kepala Desa.)
5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa mendapatkan Penghasilan berupa Gaji/Tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta Tunjangan Purna Tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdian Gaji dan Tunjangan bersumber dari Dana Desa/APBN. Jumlah dan nilainya berupa gaji dan tunjangan yang bersifat tetap serta tunjangan dana purna tugas diatur dalam peraturan pemerintah dan bersumber dana desa. Penghasilan Kepala Desa, BPD desa dan Perangkat Desa hendaknya dihitung berdasarkan lama pengabdian, sebab pemerintahan desa tidak mendapatkan dana pensiun sebagaimana ASN.
6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan Desa Ada 25.863 ribu desa berada di kawasan hutan / lindung dan 36% diantaranya adalah desa miskin, bilamana desa tidak memiliki wilayah yuridiksi untuk penataan dan pemanfaatan kawasan maka percepatan pembangunan desa tidak akan tercapai. Diharapkan UU Desa memberikan yuridiksi dalam rangka pemenfaatan lahan guna percepatan pembangunan desa dan pemanfaatan utk kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa secara secara umum. (dalam bentuk pinjam pakai atau aset tetap desa).
7. DAK (Dana Alokasi Khusus) Desa Dipandang perlu dimasukan pentingnya ada DAK (Dana Alokasi khusus) AFFIRMASI DESA, guna memberikan dukungan percepatan kepada desa desa yang ada di perbatasan, pulau pulau terluar, dengan sangat sangat tertinggal dan desa yang mengalami bencana alam .
8. Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa
1. Pejabat kepala desa berasal dari tokoh atau warga desa yang disepakati melalui musyawarah desa bukan PNS yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota termasuk pejabat kepala desa yang bertugas melanjutkan masa jabatan kades yang berhalangan tetap.
2. Prinsip Musyawarah desa adalah bentuk pengakuan akan asal usul desa
3. Prinsip pengangkatan melalui musyawarah desa akan menghindari upaya politisasi keberadaan pejabat kepala desa yang diangkat oleh Bupati / walikota
9. Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh Calon Tunggal.
1. Pemilihan kepala desa dapat diikuti oleh calon tunggal dan bilamana pilkades hanya diikuti satu calon, maka calon tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari Musywarah Desa.
2. Pengangkatan Kepala desa dengan calon tunggal setelah melalui musyawarah desa adalah bentuk penghormatan akan prinsip gotong royong dan permusawaratan desa yang masih tumbuh dan terjaga.
10. Dana Operational Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa Dana Operational Pemerintahan Desa bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan tugas tugas kepala desa dalam memaksimalisasi pelayanan pada masyarakat desa.
11 . Mendukung Pengakuan akan status Perangkat Desa sebagai Pegawai yang disahkan oleh negara dengan status”Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bertugas di Desa (P3K Desa)
1. Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa melalui SK Bupati
2. Perangkat Desa mendapat pengakuan status dari negara sebagai P3K Desa dimana penghasilan / gaji bersumber dari Dana Desa.
3. Kepala Desa bersama dengan Pemerintah kabupaten (Camat) memiliki yuridiksi untuk melakukan eveluasi kinerja, pelaksanaan tugas dan fungsi setiap 5 tahun untuk diperpanjang masa pengabdian maksimal hingga umur 60 tahun
4. Masa pengabdian perangkat desa hingga maksimal 60 tahun dan mendapatkan dana purnatugas berdasarkan lama pengabdian.
5. Adanya usulan akan ”perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh bupati berdasarkan usulan kepala desa” akan membuat persoalan tarik menarik kepentingan dan persoalan jangka panjang antara bupati dengan kepala desa, dan jika proses ini dijalankan maka undang undang menghilangkan ”prinsip kekuasaan pelaksanaan pemerintahan kepala desa yang melekat ketika dipilih dan dipercayakan melalui pemilihan oleh warga desa.
12. Kekayaan Milik Desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari Pemerintah pusat/daerah, BUMN dan Swasta
1. Kekayaan yang bersifat otomatis yang dimaksudkan adalah hibah dari swasta atau BUMN kepada desa yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan luasan aset, lama pemanfaatan aset BUMN dan Swasta
2. Banyaknya Desa (diperkirakan 27.011 desa) luas area kawasan desa dikuasai atau dimiliki oleh swasta atau BUMN (SHM, SHGB, HGU) yang secara ekonomi tidak memiliki dampak langsung ke desa, sehingga swasta dan BUMN memiliki kewajiban memberikan hibah tetap kepada desa berdasarkan luasan lahan yang akan dihitung dalam peraturan turunan
3. Hibah tetap hanya dipergunakan untuk fasilitas umum warga, pembangunan pustu, sekolah, sarana dan prasarana olahraga, rumah ibadah
13. Stempel pemerintahan Desa adalah Burung Garuda
1. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur pemerintahan, adalah bentuk pengakuan bahwa desa menjadia bagian struktur pemerintahan secara nasional, tetapi penggunaan lambang burung garuda dalam stempel tidak diperbolehkan.
2. Lambang dan cap dinas pemerintahan desa dapat menggunkana burung garuda sebagaimana struktur pemerintahan lainnya yang juga dapat mempergunakan lambang burung garuda.
Keputusan dan rekomendasi tersebut langsung di tanda tangani oleh Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya dan Sekretaris Jenderal DPP APDESI A. Anwar Sadat.
(ATc/Rls)
Komentar Anda :