⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
KENAIKAN UPAH TINGGI DAPAT MENDORONG PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT
Senin, 06-11-2023 - 19:26:56 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Buruh Indonesia saat ini tampaknya masih berada dalam pusaran rezim upah murah. Dimana kenaikan upah yang tidak signifikan pada beberapa tahun lalu senantiasa disertai dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya.


Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang dijadwalkan paling lambat 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023, mendorong perjuangan kaum buruh dalam menuntut kenaikan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Sementara disisi lain, baik pengusaha maupun pemerintah dalam menentukan rumusan kenaikan upah selalu mengedepankan pertimbangan keberlangsungan industri dan mengurangi resiko PHK masal dengan dalih menekan angka pengangguran. Padahal, secara empiris membuktikan, upah tinggi bagi pekerja/buruh sama sekali tidak memicu kenaikan pengangguran.


Kenaikan upah minimum tidak berkorelasi dengan menurunnya kesempatan kerja, sebaliknya kenaikan upah yang layak akan jadi stimulus bagi pekerja dan menguntungkan ekonomi secara luas.


Misalnya saja di Kota Banjar yang bertahun-tahun menyandang gelar daerah dengan Upah Terendah di Jawa Barat tidak serta merta meningkatkan investasi dan terbukanya kesempatan kerja di Kota Banjar. Artinya meski seharusnya banyak investor tertarik berinvestasi dan membuka usaha di Kota Banjar mengingat upah pekerja/buruh yang perlu dibayarkan sangat murah, namun faktanya tidak demikian, kesempatan kerja dan lapangan kerja di Kota Banjar masih saja sulit didapatkan.


Dengan menaikkan UMP/UMK alih-alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pengusaha dan pemerintah, justru ini akan menjadi stimulus. Jika pendapatan masyarakat (pekerja/buruh) naik, uang yang akan dibelanjakan dan menjadi perputaran ekonomi juga semakin besar.


Dengan begitu, simbiosis mutualisme akan terbangun dan pengusaha akan diuntungkan atas peningkatan gairah belanja dan daya beli masyarakat, yang secara otomatis juga dapat mendongkrak omzet penjualan pengusaha akan naik.


Terkait perdebatan formula penetapan kenaikan upah, dimana pada petenapan upah tahun 2023 muncul polemik dari diterbitkannya pada PP 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang kemudian hal itu menjadi tumpang tindih dalam landasan hukum Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tahun ini, pasca pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berkaitan dengan Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU tersebut nyatanya belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.


Hal tersebut jelas menunjukan formula perhitungan yang akan dihasilkan besar kemungkinan berpihak pada pekerja/buruh. Ancaman upah rendah dengan kenaikan yang kecil masih terus menghantui para pekerja/buruh.


Maka dari itu, segera tuntaskan Revisi PP 36 tahun 2021 dan lakukan kenaikan upah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta berdasarkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Kenaikan upah signifikan atau minimal 15% untuk UMP/UMK tahun depan agar dapat mendorong belanja domestik dan ujungnya terbuka kesempatan kerja yang lebar hingga membuka lapangan kerja baru. Kenaikan 15% adalah ideal, mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan terakhir.



Irwan Herwanto,
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) dan Ketua Komite Cabang Federasi Serikat Buruh Militan (F SEBUMI) Kota Banjar




 
Berita Lainnya :
  • KENAIKAN UPAH TINGGI DAPAT MENDORONG PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved