⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PT KARYA MITRA BUDI SENTOSA DALAM PAILIT. BURUH PERTANYAKAN PROFESIONALITAS TIM KURATOR DAN INTEGRITAS HAKIM PENGAWAS?
Kamis, 16-11-2023 - 19:10:14 WIB
TERKAIT:
   
 

 


PT. Karya Mitra Budi Sentosa yang merupakan perusahaan produksi sepatu mengalami kebangkrutan ataupun pailit. Hal tersebut membuat nasib ribuan buruh benar-benar memprihatinkan, gara-gara perusahaan tidak lagi beroperasi, mereka tak bisa mendapatkan upah yang menjadi haknya


Pada rapat kreditur (14/11/2023) yang bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, yang pada khususnya di hadiri oleh para penerima kuasa sebagai kuasa hukum dari buruh, baik itu atas nama serikat buruh, lembaga atau kantor hukum.


Musrianto, S.H selaku Divisi Advokasi Serikat Buruh Madiun Raya menyampaikan dugaan ketidakprofesionalan Tim Kurator PT. Karya Mitra Budi Sentosa dalam mengambil keputusan. "Diperoleh sebuah peristiwa maupun fakta, yang patut di duga tidak profesional nya Tim Kurator PT. Karya Mitra Budi Sentosa (Dalam Pailit) mengambil sebuah keputusan perihal pemberian kuasa dari buruh kepada Serikat Buruh untuk sebagai landasan hukum untuk pengajuan tagihan atas hak buruh". Katanya.


Muari menambahkan salah satu contoh yang merupakan fakta hukum adalah pemberian kuasa dari buruh kepada Serikat Buruh Madiun Raya tertanggal 16 November 2022, kemudian pada 16 Desember 2022 atau sebulan kemudian ada pemberian kuasa dari sejumlah buruh dengan nama dan tanda tangan yang kurang lebih terdapat kemiripan kepada Serikat Buruh lainnya, yang surat kuasa tersebut pun dijadikan dasar atau landasan bagi serikat buruh lain tersebut mengajukan tagihan.


"Pada bagian inilah, di duga Tim Kurator PT Karya Mitra Budi Sentosa dikatakan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Yang tentunya, sebagai kurator adalah orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan tentunya paham serta menguasai perihal surat kuasa sebagai legal standing penerima kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa." Tutur Musri menegskan.


Lebih lanjut Musri mengatakan seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa adanya surat kuasa dari pemberi kuasa kepada dua penerima kuasa yang serikat buruhnya berbeda. "Seharusnya Tim Kurator PT Karya Mitra Budi Sentosa (Dalam Pailit), berani dan tegas untuk mempertanyakan ada atau tidaknya surat pencabutan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang lebih dahulu, atau dalam hal ini kepada Serikat Buruh Madiun Raya yang telah mendapat kuasa terlebih dahulu (16/11/2022) serta telah diserahkan kepada Tim Kurator PT Karya Mitra Budi Sentosa (Dalam Pailit)." Kata Musri.


Musri juga menyesalkan, nampaknya justru Tim Kurator PT Karya Mitra Budi Sentosa (Dalam Pailit) malah meminta kepada Serikat Buruh Madiun Raya untuk memberikan bukti melalui surat pernyataan dari buruh yang telah memberikan kuasa sebelumnya untuk menyatakan benar-benar memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Madiun Raya. Sesungguhnya, hal ini adalah sikap diluar logika hukum serta tidak sesuai nalar dan merusak akal sehat.


"Kami, Serikat Buruh Madiun Raya berpendapat, bahwa selain Tim Kurator yang tidak profesional, dalam hal ini juga Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Surabaya pun tidak memiliki integritas dan tidak memberikan kepastian hukum dalam persoalan ini". Ungkapnya.


Musri menegaskan oleh karena pengurus Serikat Buruh Madiun Raya sebagai penerima kuasa merupakan orang-orang pejuang dan militan. Maka kemudian, ketidakberesan Tim Kurator PT Karya Mitra Budi Sentosa (Dalam Pailit) dalam bersikap jujur, tegas dan berpijak pada nalar hukum. Serikat Buruh Madiun Raya menilainya sebagai sebuah tantangan yang harus dijawab dengan tindakan nyata sesuai dengan kemampuan, kejujuran dan keikhlasan memenuhi surat pernyataan yang dikehendaki oleh Tim Kurator PT Karya Mitra Budi Sentosa (Dalam Pailit).


Menyikapi hal tersebut, Serikat Buruh Madiun Raya menyatakan sikap dan tuntutannya kepada Tim Kurator PT Karya Mitra Budi Sentosa dan Hakim Pengawas sebagai berikut:


1. Tolak surat kuasa yang diajukan oleh serikat buruh lainnya, karena tidak adanya bukti surat pencabutan kuasa dari pemberi kuasa kepada Serikat Buruh Madiun Raya.


2. Bayarkan segera hak-hak buruh, khususnya perihal upah.


3. Jangan bodohi kaum buruh, dengan membentur-benturkan Serikat Buruh sehingga dapat menimbulkan perselisihan antar serikat buruh. Lempar batu, sembunyi tangan.


4. Bersikap jujur, adil dan bijaksana. Tidak berpihak, terutama kepada debitur.




 
Berita Lainnya :
  • PT KARYA MITRA BUDI SENTOSA DALAM PAILIT. BURUH PERTANYAKAN PROFESIONALITAS TIM KURATOR DAN INTEGRITAS HAKIM PENGAWAS?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved