⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Mutasi Kepsek Penggerak di Riau Kangkangi Kepmendikbud Tentang Program Sekolah Penggerak
Minggu, 31-12-2023 - 11:32:45 WIB
TERKAIT:
   
 

BANGKINANGKOTA – Sebelumnya Sebanyak 226 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri se Kabupaten/kota dilantik Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution yang dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Setdaprov Riau, Aryadi di Gedung Daerah Riau, pada Rabu 27 Desember 2023 yang lalu.

Dalam pelantikan tersebut, terdapat beberapa Kepala sekolah penggerak yang dimutasikan ke sekolah biasa. Jika mengacu kepada peraturan kepmendikbud Nomor : NOMOR 371/M/2021 tentang program sekolah penggerak, Maka SK Mutasi yang ditanda tangani oleh Gubernur Riau terkait pemindahan tugas Kepala sekolah SMA penggerak adalah pengangkangan terhadap peraturan dan komitmen yang pernah dibuat sebelumnya terkait keikutsertaan Kepala sekolah dimaksud sebagai kepala sekolah penggerak.

Terkait dengan hal tersebut diatas, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud pernah mengatakan, bahwa kepala sekolah yang sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah.

Terkait persoalan ini, Wakil Sekretaris Umum DPW. AGPAII Provinsi Riau, Dr. Imam Farih, S.Pd.I, M.Pd kepada wartawan menyampaikan bahwa sangat menyayangkan dan menyesalkan dengan mutasi Kepala SMA Penggerak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

“Diprogram sekolah penggerak ini ada komitmen-komitmen yang harus dipahami oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu komitmen daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi, baik di Provinsi Riau maupun Kabupaten. Salah satu komitmennya adalah untuk tidak memutasikan kepala sekolah penggerak selama program sekolah penggerak itu masih berjalan yakni selama 4 tahun,” pungkasnya.

Dikatakan Pemerhati Pendidikan Imam Farih, Saya mendengar dalam rotasi kemaren, di Dinas Pendidikan Provinsi Riau ada beberapa kepala sekolah penggerak yang dirotasi.

“Kami menyesalkan hal ini, berarti pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak mendukung program sekolah penggerak yang diselenggarakan oleh pusat yang merupakan program prioritas Kementerian Pendidikan. Saya sangat menyayangkan rotasi yang dilakukan, faktanya ada kepala sekolah penggerak itu dirotasi. Coba dipahami lagi bagaimana itu program sekolah penggerak, mulai dari mekanisme, prosedur, komitmen komitmen,” terang Imam di Bangkinang Kota, Sabtu (30/12/2023) malam.

Disampaikannya, kejadian ini akan berdampak terhadap program sekolah penggerak, sehingga program sekolah penggerak yang menjadi program Pemerintah Pusat itu tidak akan berjalan dengan baik.

“Apalagi dimutasikan dengan kepala sekolah yang notaben nya bukan kepala sekolah penggerak. Saya pastikan program pemerintah pusat tersebut tidak berjalan,” tegasnya.

Kemudian, melalui media Imam Farih berharap agar Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau benar-benar memegang komitmen untuk menjalankan program sekolah penggerak.

“Dikarenakan ini masih baru, kita berharap ini bisa dikembalikan ke sekolah asal demi menjaga program sekolah penggerak. Supaya bisa berjalan sesuai harapan. Saya kira ini masih ada waktu untuk mengevaluasi hal ini. Rotasi kepala sekolah SMA/SMK dan SLB memang wewenang Pemprov namun yang disayangkan adalah terjadinya rotasi kepala sekolah penggerak yang baru saja berjalan satu tahun,” bebernya.

Imam Farih menjelaskan program sekolah penggerak merupakan program kemendikbudristekdikti yang diatur dalam Kepmendikbudristekdikti Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

“Pada poin C tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak, angka 2 yakni Seleksi kepala satuan pendidikan, huruf c dinyatakan bahwa kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk bagi kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diketahui oleh ketua yayasan/badan
perkumpulan di wilayahnya atau pejabat yang ditunjuk yang yang memberikan dukungan kepada kepala satuan pendidikan dalam hal tidak memindahtugaskan yang bersangkutan ke luar provinsi/kabupaten/kota ataupun sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak selama 4 (empat) tahun, namun demikian apabila memang terjadi rotasi, harusnya mengacu pada huruf C angka 3 huruf j, yakni Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak,” papar Imam.

Kemudian dengan adanya sanksi tersebut, Imam Farih berharap sanksi ini tidak dijatuhkan oleh Kementerian sebagai akibat dari rotasi kepala sekolah yang mengabaikan program sekolah penggerak ini, karena apabila benar sanksi tersebut dijatuhkan maka akan sangat merugikan dunia pendidikan di Provinsi Riau tercinta.

“Atas rotasi kepala sekolah yang dilakukan oleh Pemprov Riau dengan mengabaikan program kementerian pendidikan pusat ini sesungguh membuktikan komitmen pemprov dalam menjalankan program sekolah penggerak tidak serius, yang saya takutkan adalah perspesi kementerian pendidikan terhadap komitmen pemprov riau akan menjadi tidak serius bahkan lebih parah yakni diberikan sanksi oleh kementerian pendidikan berupa tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya,” lanjut Imam Farih

Selain itu, Imam Farih menyebut Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Riau harus bereaksi atas dilanggarnya komitmen oleh Pemrov Riau ini.

“Saya juga tidak mendengar adanya langkah-langkah yang diambil oleh BGP Riau terkait dengan rotasi kepala sekolah penggerak ini, BGP Riau sebagai pelaksana program sekolah penggerak harusnya bereaksi atas dilanggarnya komitmen oleh Pemprov Riau ini,” ujarnya.

“Saya sangat berharap pada komitmen Pemprov Riau terhadap pelaksanaan program sekolah penggerak ini, baiknya segera batalkan rotasi kepala sekolah penggerak dan kembalikan pada sekolah asalnya atau akan nada kemungkinan jatuhnya sanksi sebagaimana ketentuan dalam Kepmendikbud tersebut,” tutupnya.

Terpisah, awak media mencoba konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai melalui Sekretaris Dinas Edi Rusma Dinata melalui pesan Whatsapp mengarahkan wartawan untuk komunikasi dengan bidang terkait.

“Silahkan komunikasi ke Bidang terkait dinda,” tulisnya.

Kemudian awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang SMA Dinas Provinsi Riau, Pahmijan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshaap sampai berita ini ditayangkan belum merespon.***




 
Berita Lainnya :
  • Mutasi Kepsek Penggerak di Riau Kangkangi Kepmendikbud Tentang Program Sekolah Penggerak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved