SATU NAPITER LAPAS BANJAR, HIRUP UDARA BEBAS
Selasa, 09-01-2024 - 17:48:35 WIB
BANJAR – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial (S) dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Selasa (09/01).
Kalapas Banjar, Amico Balalembang dalam keterangannya mengatakan napiter tersebut bebas pada hari ini Selasa (9/1), setelah menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Banjar.
"Pembebasan napiter ini dilakukan setelah napiter tersebut selesai menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Banjar. Kami berharap setelah bebas dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Napiter (S) tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (S) merupakan Napiter yang menjalani masa pidana di Lapas Banjar sejak 13 Juli 2023 yang sebelunya menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Depok, (S) divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Secara umum, kepribadian (S) selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Banjar baik, Ia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Banjar. Kalapas berpesan, agar (S) tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dan dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang mandiri dan produktif.
Komentar Anda :