Ikuti Program Pembinaan Dengan Baik, Dua Napiter Lapas Banjar Hirup Udara Bebas
Kamis, 18-01-2024 - 16:09:32 WIB
BANJAR – Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial ZA dan AM dinyatakan mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kamis (18/01).
Kalapas Banjar, Amico Balalembang dalam keterangannya mengatakan ZA dan AM mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administrative dan substantif diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan institusi yang terkait.
ZA berasal dari Serang Baru Kab. Bekasi yang dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. Putusan : 1089/PID.SUS/2021/PN.JKT.BRT divonis 3 tahun 6 Bulan.
Sedangkan AM berasal dari Ciputat Timur Tanggerang Selatan telah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan No. Putusan : 1049/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM divonis 3 tahun 6 Bulan.
ZA dan AM didampingi oleh petugas Lapas Banjar, Anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Anggota Detasemen Khusus 88 dihadapkan melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Bekasi dan Tangerang.
Secara umum, kepribadian ZA dan AM selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Banjar baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Banjar. Kalapas berpesan, ZA dan AM tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dan dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang mandiri dan produktif, pungkasnya.
Komentar Anda :