⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polsek Kemayoran, Jakpus Menggelar Perkara Pengemudi Bajaj Dengan Juru Parkir
Selasa, 20-02-2024 - 16:38:16 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Pengeroyokan Yang di lakukan Pengemudi Bajaj BBG ke Juru Parkir di dalam Indomaret Pihak Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat mengadakan Konferensi Pers, terkait keributan yang terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 14:00 WIB di Indomaret Jl. Raya Kodam,


Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Selasa (20/2). Tersangka ada tiga orang berinisial,APH, SU dan ST, dan sedangkan korban ada 2 berinisial, AS 35 tahun dan TA 29 tahun. Kedua korban di ketahui adalah kaka beradik. Barang bukti tersebut, sebilah arit, dua buah rak besi, baju korban, dan surat visum.


Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold J. Simanjuntak, S.H., S.I.K, M.H, mengatakan awal kejadian Tersangka APH menemui kedua korban AS dan TA di Indomaret Kodam, Sumur Batu. Kemudian, kedua korban terjadi cek-cok dengan tersangka APH. "Tersangka menghampiri korban untuk menagih hutang sejumlah Rp.130. ribu, di halaman parkir Indomaret Kodam, Sumur Batu. Akhirnya,selisih paham dan keributan terjadi, tersangka APH di pukuli oleh korban AS," kata Arnold. Saat keterangan Konferensi Pers, di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.


Lebih lanjut, kata Arnold mengatakan APH tidak terima dan kembali ke kediamannya dan mengambil sebilah arit serta, menyampaikan hal yang di alami ini oleh kedua tersangka lainnya yaitu, SU dan ST. Lalu, kembali ke Indomaret, Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir.


"Sehinggal kedua korban melarikan dan mengamankan diri ke dalam Indomaret, kodam dan sehingga terjadi keributan, cek-cok dan adu jotos. Tersangka APH memukuli korban dengan cara membacok korban berulang kali dengan arit kemudian, kedua tersangka SU dan ST memukuli ke 2 korban dengan rak besi dan tangan kosong," ujarnya.


Setelah melakukan aksinya kedua tersangka melarikan diri, kepada pihak Indomaret melaporkan ke Polsek Kemayoran.


Sementara itu, Unit Reskrim Kemayoran melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dan di hari yang sama pada Pukul 17:30 WIB Tersangka APH diamankan di rumahnya di Jalan H. Jiung, pukul 23:00 WIB. Tersangka kedua SU berhasil di amankan di tonkronganny di Utan Panjang Harapan Mulia.


Unit reskrim mengamankan Tersangka Ketiga ST pada hari senin dini hari pukul 02:00 adanya perlawanan dari tersangka. Soal sajam yang di miliki tersangka alasan dimiliki untuk koleksi pribadi. Oleh tersangka sajam sempat di buang di sekitar rumah namun, pihak unit reskrim dengan cepat menemukan nya.


"Untuk kedua korban mengalami beberapa luka, korban AS terdapat luka sobek bibir, luka sobek lutut kiri, luka di mata kaki kiri dan jari telunjuk kiri patah, korban TA hanya terdapat luka memar. Kedua korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih," ujarnya.


Pasal yang di tersangkakan Pasal 170 KUHP. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. "Kasus ini tengah di periksa lebih lanjut untuk memeriksa melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilanjut ke jaksa untuk di proses secara hukum," ungkap Arnold. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kemayoran, Jakpus Menggelar Perkara Pengemudi Bajaj Dengan Juru Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved