Forum Pemerhati Desa Garut Ingatkan Kepala Desa Tidak Boleh Memagang Uang Anggaran Desa.
Jumat, 08-03-2024 - 12:37:28 WIB
GARUT - Ketua Forum Pemerhati Desa Kabupaten Garut Roni Faisal Adam Mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak memegang uang anggar Desa pasalnya sudah ada regulasinya.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut menghimbau kepada para Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam mengelola keuangan dan kekayaan desa, serta mempedomani segala peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Jangan ada Kades yang memegang langsung uang desa karena itu menjadi tugas bendahara desa,”Ujar Ketua Forum Pemerhati Desa Garut Roni Faisal Adam Kamis 7 Maret 2024.
Menurut Roni, Kades selaku kuasa pengguna anggaran tapi yang menerima,mencatat,meyimpan dan mengeluarkan anggaran adalah tugas Bendahara.
” Keuangan Desa tersebut yang menerima,mencatat,menyimpan dan mengeluarkan itu adalah bendahara atas dasar persetujuan dan perintah dari kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran,tapi uang semua ada di bendahara baik itu di rekening bendahara,desa dan cash tunainya,tidak boleh kepala desa memegang langsung keuangan desa karena perangkat desa mempunyai tugas masing-masing,”paparnya.
Kalau kepala desa memegang keuangan desa secara langsung akuntabilitasnya akan di pertanyakan mengingat bukan tugasnya kenapa dipegang.
” Karena dalam aturan itu jelas kepala desa tidak boleh memegang langsung keuangan desa itu akan menyalahi aturan dan jelas salah kalau ada pemeriksaan kalau DPMDES kan melakukan pembinaan,dan hal itu sudah sering kita sosialisasikan dan mungkin beliau-beliau (para kades) sudah paham akan hal itu,” pungkasnya. (RAIS SUGRIWA)*****
Komentar Anda :