⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di beberapa desa Masih Menimbulkan Masalah
Minggu, 17-03-2024 - 14:02:16 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelaksanaan kegiatan pembangunan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Malangbong hingga kini masih selalu saja ada muncul masalah, hal tersebut dibenarkan oleh Jajang Sahidin, salah seorang PLD yang juga pegiat anti korupsi dan tergabung di Laskar Indonesia DPC Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.


"Benar sekali, itu bisa kita lihat misalnya pada kegiatan-kegiatan terbaru di tahap satu tahun 2024, dari mulai program ketahanan pangan, pengadaan seragam Satlinmas dan lainnya, beberapa desa merealisasikan kegiatannya tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, desa diluar dampingan sayapun sama jika merujuk pada informasi yang didapat dari teman-teman PLD, padahal telah jelas regulasi yang mengatur tentang itu, diantaranya adalah peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa, juga peraturan Bupati Garut nomor 222 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Satu masalah lagi, dari 4 Desa dampingan, baru Desa Sukamanah yang sudah menyalurkan BLT Desa kepada para KPM, padahal masuk rekening desa nya sudah lebih dari sebulan" jelas Jajang dalam penuturannya kepada awak redaksi ketika dihubungi via kontak WhatsApp-nya.


"Pengadaan barang atau jasa di desa itu bisa dilakukan melalui dua cara, melalui swakelola dan melalui penyedia. Yang melalui penyedia terbagi dalam tiga kategori, pembelian langsung untuk pengadaan sampai dengan 10 juta rupiah, permintaan penawaran kepada minimal dua penyedia untuk pengadaan sampai dengan 200 juta rupiah, serta lelang untuk pengadaan di atas 200 juta. Namun faktanya baik yang 10 juta sampai 200 juta bukan lebih dari 200 juta pun semua dilakukan dengan cara tanpa memenuhi ketentuan yang ada, dan itu bisa dibuktikan," tambahnya.


Pria 49 tahun itupun mengungkapkan, bahwa mayoritas desa yang ia dampingi hingga saat ini dalam pelaksanaan kegiatan baik yang bersumber dari Dana Desa ataupun dari sumber lainnya masih banyak yang abai terhadap aturan dan perundang-undangan yang ada.


"Saya sudah sering coba mengingatkan, misalnya ketika menanyakan progres kegiatan sudah sampai dimana, selalu ditanyakan pula dokumen pendukung kegiatan tersebut, mana SK TPK-nya, mana dokumen pengadaan barang jasanya dan lain sebagainya. Namun sayangnya, misal ketika pekan lalu di Desa Cihaurkuning saya menanyakan hal-hal tersebut, Bendahara desa cukup menjawab, bahwa untuk dokumen-dokumen tersebut sudah biasa nanti saja dikerjakannya," dengan nada sedikit kesal Jajang mengungkapkan hal tersebut.


Saya khawatir jika hal tersebut terus berulang akan berdampak pada terganggunya kondusifitas di level desa. Kan menjadi hal yang wajar jika ada pihak yang mengadukan kepada APIP ataupun APH bahwa di desa "A" pelaksanaan kegiatannya abai terhadap aturan, sehingga ada indikasi atau patut diduga terjadi tindak pidana KKN yang mengakibatkan kerugian negara, karena bisa saja terjadi kongkalingkong dan lain sebagainya. Saya pendamping Desa akan kena getahnya minimal ikut capek meskipun kalau kata orang Sundanya teu mais teu meuleum," tambahnya.


Ketika ditanya harapannya seperti apa, Jajang yang juga menjadi pengurus DPC Laskar Indonesia itupun mengungkapkan, jika kedepan desa-desa baik yang ia dampingi ataupun desa lainnya diharapkan memberi ruang kepada para Pendamping untuk ikut belajar melaksanakan tugas yang mereka emban yang salahsatunya memastikan setiap tahapan kegiatan pembangunan Desa dari mulai pendataan, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang ada, dengan itu semoga bisa berdampak pada kemajuan desa dan angka desa berstatus mandiri di Kecamatan Malangbong bisa meningkat berdasarkan fakta bukan karena rekayasa.Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa-desa yang ada di Kecamatan Malangbong hingga kini masih selalu menyisakan masalah, hal tersebut dibenarkan oleh Jajang Sahidin, salah seorang PLD (Pendamping Lokal Desa) yang bertugas mendampingi 4 dari 24 desa yang ada di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.


"Benar sekali, itu bisa kita lihat misalnya pada kegiatan-kegiatan terbaru di tahap satu tahun 2024, dari mulai program ketahanan pangan, pengadaan seragam Satlinmas dan lainnya, beberapa desa melakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, desa diluar dampingan sayapun sama jika merujuk pada informasi yang didapat dari teman-teman PLD, padahal telah jelas regulasi yang mengatur tentang itu, diantaranya adalah peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman. penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa, juga peraturan Bupati Garut nomor 222 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa." jelas Jajang dalam penuturannya kepada awak redaksi ketika dihubungi via kontak WhatsApp-nya.


"Pengadaan barang atau jasa di desa itu bisa dilakukan melalui dua cara, melalui swakelola dan melalui penyedia. Yang melalui penyedia terbagi dalam tiga kategori, pembelian langsung untuk pengadaan sampai dengan 10 juta rupiah, permintaan penawaran kepada minimal dua penyedia untuk pengadaan sampai dengan 200 juta rupiah, serta lelang untuk pengadaan di atas 200 juta. Namun faktanya baik yang 10 juta sampai 200 juta bukan lebih dari 200 juta pun semua dilakukan dengan cara tanpa memenuhi ketentuan yang ada, dan itu bisa dibuktikan," tambahnya.


Pria 49 tahun itupun mengungkapkan, bahwa mayoritas desa yang ia dampingi hingga saat ini dalam pelaksanaan kegiatan baik yang bersumber dari Dana Desa ataupun dari sumber lainnya masih banyak yang abai terhadap aturan dan perundang-undangan yang ada.


"Saya sudah sering coba mengingatkan, misalnya ketika menanyakan progres kegiatan sudah sampai dimana, selalu ditanyakan pula dokumen pendukung kegiatan tersebut, mana SK TPK-nya, mana dokumen pengadaan barang jasanya dan lain sebagainya. Namun sayangnya, misal ketika pekan lalu di Desa Cihaurkuning saya menanyakan hal-hal tersebut, Bendahara desa cukup menjawab, bahwa untuk dokumen-dokumen tersebut sudah biasa nanti saja dikerjakannya," dengan nada sedikit kesal Jajang mengungkapkan hal tersebut.


Saya khawatir jika hal tersebut terus berulang akan berdampak pada terganggunya kondusifitas di level desa. Kan menjadi hal yang wajar jika ada pihak yang mengadukan kepada APIP ataupun APH bahwa di desa "A" pelaksanaan kegiatannya abai terhadap aturan, sehingga ada indikasi atau patut diduga terjadi tindak pidana KKN yang mengakibatkan kerugian negara, karena bisa saja terjadi kongkalingkong dan lain sebagainya. Saya pendamping Desa akan kena getahnya minimal ikut capek meskipun kalau kata orang Sundanya teu mais teu meuleum," tambahnya.


Ketika ditanya harapannya seperti apa, Jajang mengungkapkan, jika kedepan desa-desa baik yang ia dampingi ataupun desa lainnya diharapkan memberi ruang kepada para Pendamping untuk ikut belajar melaksanakan tugas yang mereka emban yang salahsatunya memastikan setiap tahapan kegiatan pembangunan Desa dari mulai pendataan, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang ada, dengan itu semoga bisa berdampak pada kemajuan desa dan angka desa berstatus mandiri di Kecamatan Malangbong bisa meningkat berdasarkan fakta bukan karena rekayasa.




 
Berita Lainnya :
  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan di beberapa desa Masih Menimbulkan Masalah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved