⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pak Kalpolres Tolong Tindak Tegas, Galian C di Pelalawan ini Diduga Ilegal dan Resahkan Masyarakat
Senin, 18-03-2024 - 00:43:53 WIB
TERKAIT:
   
 

HKINDONESIA.COM - Aktivitas Galian C tanah timbun diduga ilegal kian marak di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Pantauan tim media, galian C di Pangkalan Kerinci Barat, Jl. Hidayat, Simpang Kualo lancar beroperasi diduga tanpa mengantongi izin.


Informasi dari masyarakat, galian C tanah timbun diduga ilegal itu memang belum lama beroperasi, namun cukup mengganggu masyarakat, terkhusus pengguna jalan kendaraan roda 2.


"Debunya itu pak, buat penyakit. Belum lagi jatuhan tanah dari mobil yang berceceran di jalan. Entah kenapa selalu ada aja mobil-mobil tanah itu berkeliaran" ujar masyarakat yang enggan disebut namanya, Jum'at (15/3).


Dikonfirmasi tim media, Mandra diduga sebagai pemilik usaha tersebut berkilah dan mengatakan itu proses perataan tanah. "Dan tanahnya untuk masjid, terus kalau untuk galian C, itu kriterianya bagaimana ?" Ujarnya, Sabtu (16/3).


Saat diperlihatkan bukti di lokasi galian C diduga ilegal lengkap dengan alat berat yang sedang beroperasi memuat tanah galian ke dalam Colt Diesel, ia terkesan menghina tim media dengan istilah 'Uang Rokok'.


"Udah gini aja, to the point aja, sampean mau uang rokok enggak ?" tawar Mandra, yang disesalkan tim media.


Tim media menyesalkan dugaan penghinaan verbal yang dilakukan oleh MD. Dengan tegas, meminta aparat Polres Pelalawan untuk menindak dan menutup usaha diduga ilegal tersebut, agar tidak ada lagi pengusaha yang beraktivitas tanpa izin dan merusak lingkungan.


Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Pak Kalpolres Tolong Tindak Tegas, Galian C di Pelalawan ini Diduga Ilegal dan Resahkan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved