⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Terancam Bangkrut, Manajemen PT APL Curang Dalam Perhitungan Kompensasi Pekerja Hingga Pembayarannya Di Utang
Kamis, 04-04-2024 - 21:58:58 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Issu terkait PT. Albasi Priangan Lestari sebagai perusahaan pengolahan kayu terbesar di Kota Banjar yang terancam bangkrut atau gulung tikar sudah menjadi pembahasan publik sejak awal tahun 2024. Kini PT APL hendak menutup usahanya dan mengganti kepemilikan dengan owner baru dari negara China.


Kebangkrutan PT APL tersebut mengakibatkan PHK besar-besaran terhadap para pekerjanya sejak setahun kebelakang, sebelumnya jumlah pekerja yang mencapai 1500 orang kini hanya tersisa sekitar puluhan orang.


PHK terhadap pekerja yang dilakukan PT APL tidak disertai dengan pemenuhan hak para pekerja sesuai ketentuan perundangan-undangan. Manajemen PT APL dianggap melakukan kecurangan dalam perhitungan kompensasi/pesangon hingga menunggak dan mencicil pembayaran kompensasi/pesangon yang menjadi hak pekerja tersebut.


Pasalnya, PT APL membayar kompensasi pekerja dibawah ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Disamping itu PT APL kerap menunggak dan mencicil pembayaran kompensasi/pesangon para pekerja.


Diketahui, PT APL belum melunasi pembayaran kompensasi terhadap 44 pekerja yang di PHK pada 29 Desember 2023, dimana PT APL menjanjikan pembayaran sebesar Rp. 5 juta per orang dengan dicicil sebanyak tiga kali sebesar Rp. 1,6 jt per cicilan. Hingga saat ini pekerja baru menerima pembayaran satu kali sebesar Rp. 1,6 jt.


Selanjutnya, dua orang pekerja yang di PHK tanggal 20 Februari 2024, sampai saat ini belum menerima kompensasi dari PT APL, meskipun kedua pekerja tersebut telah mengantongi Surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar yang mewajibkan perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan-undangan.


Selain itu, 64 orang pekerja yang dinyatakan di PHK tanggal 22 Maret 2024, belum mendapatkan kepastian hak dan pembayaran kompensasi/pesangon. PT APL menawar pembayaran jauh dari ketentuan yakni sebesar Rp. 4 Jt per orang dengan tanpa ada kepastian waktu pembayaran.


Keseluruhan pekerja tersebut rata-rata telah mengabdi pada perusahaan lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sampai lima belas tahun bekerja. Artinya berkaitan dengan hak pekerja seharusnya sudah menjadi kewajiban dan tidak boleh ditawar lagi.


Lebih jauh lagi, berdasarkan informasi yang diterima PT APL juga belum menyelesaikan kewajibannya dengan mitra kerja lamanya yakni PT Sinar Baru Banjar.


Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak PT APL agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya baik terhadap pekerja maupun mitra kerjanya, sebelum benar-benar tutup atau melanjutkan usahanya dengan berganti owner/kepemilikan.




 
Berita Lainnya :
  • Terancam Bangkrut, Manajemen PT APL Curang Dalam Perhitungan Kompensasi Pekerja Hingga Pembayarannya Di Utang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved