⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Ketua Umum PP KMHDI Desak Kemenhub Copot Kepala STIP
Minggu, 05-05-2024 - 07:44:41 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mendesak Kementrian Perhubungan mencopot Kepala STIP dan mengusut tuntas kasus kekerasan berujung meninggal dunia yang dialami taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika. Pasalnya kasus ini sudah keempat kalinya terjadi.


Seperti diketahui seorang taruna asal Bali dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (3/5) pagi, dengan dugaan kuat bahwa kematian tersebut adalah akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang senior.


Ketua Umum KMHDI Wayan Darmawan, menegaskan harus ada langkah cepat dari kepolisian dan kementrian perhubungan mengusut tuntas kasus tersebut. Jika tidak menurutnya, sama dengan melegalkan kasus kekerasan didunia pendidikan.


"Pihak berwenang harus segara melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai menganggap kasus kekerasan berbasis senioritas merupakan hal normal dalam sekolah kedinasan, terlebih ini sudah sampai 4 kali di STIP," terang Darmawan, Sabtu (4/5), kepada wartawan.


Dia pun meminta agar pelaku kekerasan, terutama yang diduga kuat terkait dengan senioritas, untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Dari segi hukum, kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.


Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi mahasiswa, untuk bersama-sama melakukan langkah konkret dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di dunia pendidikan.


"Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelajar dan mahasiswa di Indonesia," terangnya.


Menurut Darmawan, Kementrian Perhubungan harus melakukan evaluasi dan mencopot Kepala STIP atas kelalaiannya mendidik taruna.
"Kemenhub harus melakukan evaluasi dan mencopot kepala STIP atas kelalaiannya mendidik dan membentuk karakter taruna di STIP, terlebih kasus ini bukan kali pertama," tutup Darmawan. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua Umum PP KMHDI Desak Kemenhub Copot Kepala STIP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved