⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PJ walikota Banjar Mangkir Dalam Panggilan
Jumat, 05-07-2024 - 10:21:53 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Banjar, Nugi Alamsyah bersama Farid menyatakan kami, PC IMM Banjar & Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjar dengan ini menyampaikan tegas terkait pengingkaran audiensi yang dilakukan oleh pejabat (PJ) Walikota Banjar


Dari jauh-jauh hari kami sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada PJ Walikota Banjar untuk audiensi, sudah dijadwalkan ulang sebanyak dua kali namun PJ walikota tidak bisa menemui sampai hari ini dengan dalih ada kegiatan lain.


Kami sangat kecewa, dan mengutuk tindakan tersebut yang mencerminkan ketidakpedulian terhadap suara rakyat dan mahasiswa.


Pernyataan PJ walikota banjar yang mengizinkan kepala desa untuk berkampanye dalam kontestasi pilkada 2024 demi mendukung salah satu calon adalah tindakan yang melanggar hukum.


Pernyataan ini bukan hanya menciptakan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, namun, tetapi juga menciderai demokrasi dan ketidak netralitasan


Kami menjelaskan bahwa tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.7 Tentang Pemilu.


Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 490 bahwa menyatakan
secara tegas setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


Selain itu juga, dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.


pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.


Bukan hanya dalam UU Pemilu, Larangan Kepala Desa terlibat kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Undang Undang Desa pun tegas melarang Kepala Desa menjabat sebagai pengurus parpol.




 
Berita Lainnya :
  • PJ walikota Banjar Mangkir Dalam Panggilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved