⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bola Panas Pilkada: Sekarang Berada Dimana?
Minggu, 25-08-2024 - 05:25:08 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Bola panas pengaturan Pilkada 2024 kini ada di tangan siapa? Pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70, yang kemudian direspon oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan menganulir keputusan tersebut meski dalam Rapat Paripurna pada tanggal 23 Agustus 2024 rencana pengesahan RUU Pilkada telah dinyatakan dibatalkan oleh karena Sidang Paripurna tidak kuorum atau dengan kata lain peserta (anggota) Sidang Paripurna jumlahnya tidak mencapai sebagaimana tata tertib persidangan/peraturan internal DPR RI. Dan disampaikan oleh seorang pimpinan DPR RI dalam konferensi persnya bahwa pilkada dilaksanakan merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi.


Hal tersebut saat ini bergantung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah, untuk kemudian mengatur Peraturan KPU berkaitan hal tersebut.


Pegiat Hukum Ketenagakerjaan yang juga merupakan advokat pada kantor hukum Humanika, Musrianto, S.H. manyampaikan pandangannya bahwa partai politik untuk dapat mengusung seseorang atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Merujuk pada landasan dan/atau dasar hukumnya adalah, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60, sehingga selanjutnya KPU RI wajib untuk segera menerbitkan peraturan turunannya.


"KPU sebagai pelaksana/penyelenggara dari pemilihan kepala daerah. Perlu segera menerbitkan surat keputusan atau dapat disebut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebagai peraturan pelaksanaannya." Tutur Musri.


Musri menjelaskan bahwa hingga sampai dengan saat ini kita belum memperoleh informasi terkait telah atau belum adanya PKPU dimaksud. Karena sepanjang sepengetahuannya, konon kabarnya jajaran di KPU hendak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI pasca Putusan MK tersebut diatas.


"Sementara, pendaftaran calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang. Praksis KPU, hanya memiliki waktu lebih kurang 3 (tiga) hari kedepan untuk menerbitkan PKPU." Katanya.


Menurutnya, KPU RI tidak perlu lagi untuk melakukan rapat konsultasi dengan DPR RI. Selain mengingat dari pada waktu, juga memperhatikan pernyataan resmi salah seorang pimpinan DPR RI sebagaimana yang telah disampaikan dalam komprensi pers.


"Putusan MK kan sudah jelas, KPU RI lebih baik segera menerbitkan PKPU agar bola panas tersebut tidak menjadi liar, serta KPU tidak dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum." Ungkapnya


Musri menjelaskan KPU agar segera tetapkan dan terbitkan PKPU perihal persyaratan serta pelaksanaan Pilkada. Dengan merujuk serta mengutip bunyi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60, sebagaimana yang telah dipublikasikan kepada seluruh masyarakat.


Karena KPU RI sebagai penyelenggara dan/atau pelaksana dari Pilkada, tidak dapat dibenarkan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika KPU mengabaikan, maka dengan secara sengaja telah melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah konstitusi.




 
Berita Lainnya :
  • Bola Panas Pilkada: Sekarang Berada Dimana?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved