Persiapan Pilkada 2024,KPU Kota Banjar Gelar Rakor Pembentukan KPPS
Minggu, 15-09-2024 - 19:29:46 WIB
Banjar - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banjar Tahun 2024, bertempat di Meeting Room Kopi Biji Kota Banjar, Minggu (15/9/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Komisioner KPU Kota Banjar, Bawaslu Kota Banjar, Dinas Kesehatan Kota Banjar, Divisi SDM untuk tingkat PPK dan Ketua PPS se-Kota Banjar.
Dengan materi yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan dalam proses pengumumam dan pendaftaran KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjar, Nurhasanah, menyampaikan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1669 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kota Banjar, akan dimulai pada 17 - 21 September 2024.
" Untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 - 28 September 2024, kemudian penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024, " ucapnya.
Permasalahan yang sering ditemui para calon anggota KPPS saat melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan dokumentasi yaitu surat sehat yang menjadi beban calon anggota KPPS dibahas dalam Rakor tersebut.
" Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar berkaitan dengan pemenuhan kelengkapan dokumen di surat sehat.
Di mana para calon KPPS ini bisa membuat surat sehat di Puskesmas terdekat dengan harga senormalnya, " jelasnya.
Berikut syarat-syarat untuk menjadi calon anggota KPPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS
7. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (Lies/BM)
Komentar Anda :