⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
"KPK, Periksa Dong!! Perusahaan Rekomendasi Muhaimin dan AGK "
Selasa, 08-10-2024 - 12:43:49 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Pengungkapan kasus korupsi izin tambang oleh Muhaimin Syarif, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, membuka babak baru dalam penyelidikan praktik suap dan manipulasi perizinan tambang di daerah tersebut. Pada tanggal 2 Oktober 2024, sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, mengungkap bahwa Muhaimin (ucu) meminta rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).


Dalam rentang waktu 2021 hingga 2022, Muhaimin mengurus hingga 57 surat rekomendasi WIUP yang melibatkan berbagai perusahaan tambang.


Tercatat ada 13 izin di tahun 2021 dan 43 izin pada tahun 2022, yang masing-masing diperoleh untuk berbagai blok pertambangan di Halmahera dan Pulau Taliabu. Ini menciptakan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menikmati keuntungan istimewa berkat jaringan koneksi dan praktik suap yang dilakukan Muhaimin dan AGK.


Menyikapi hal ini, praktisi hukum, Ridwan Hanafi, meminta KPK untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses pemberian izin tambang oleh Muhaimin. "Menurut Ridwan, pemanggilan ini sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin berpotensi terlibat dalam praktik korupsi dan memastikan adanya sanksi terhadap perusahaan yang terbukti bersalah.


Jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti mendapatkan keuntungan ilegal dari izin tambang yang tidak sah, KPK harus mengambil tindakan tegas untuk menghindari keberlanjutan praktik yang merusak kredibilitas pemerintah daerah," kata Ridwan, saat keterangan, Selasa (8/10).


Praktik korupsi yang melibatkan izin tambang di Maluku Utara memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Perizinan tambang yang dilakukan tanpa proses evaluasi yang transparan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang yang tidak terkontrol. Selain itu, masyarakat lokal kerap kali tidak mendapatkan manfaat langsung dari hasil tambang tersebut, dan justru harus menanggung dampak negatif, seperti kerusakan tanah dan pencemaran air.


Kasus ini menjadi peringatan bagi KPK untuk memperketat pengawasan terhadap pemberian izin tambang di seluruh Indonesia. KPK harus menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang direkomendasikan oleh Muhaimin Syarif dan memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait. Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK perlu mengadvokasi reformasi sistem perizinan agar lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi peluang korupsi yang terjadi di sektor tambang.


Kasus Muhaimin Syarif bukan sekedar persoalan individu, melainkan menggambarkan jaringan korupsi yang sistematis dan melibatkan oknum pejabat daerah dan perusahaan. KPK diharapkan mampu mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas perusahaan yang terbukti menikmati hasil dari izin tambang ilegal. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemerintah dan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik lagi di Indonesia. (Dade)




 
Berita Lainnya :
  • "KPK, Periksa Dong!! Perusahaan Rekomendasi Muhaimin dan AGK "
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved