JAKARTA-- Masyarakat Peduli PLN menyampaikan apresiasi atas komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor energi, sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045. Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa agenda utama pemerintah adalah memastikan seluruh elemen negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bersih dari praktik korupsi demi mencapai kedaulatan energi yang berkelanjutan. Upaya ini dinilai sangat krusial, mengingat energi adalah sektor strategis yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kami mendukung penuh upaya pemerintah, namun tidak dapat menutup mata terhadap adanya dugaan korupsi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Berdasarkan data investigasi yang telah kami himpun, terungkap indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengadaan batubara pada periode 2022-2023, yang diduga melibatkan sejumlah oknum, baik dari internal PLN maupun pihak swasta.
Temuan Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Batubara di PLTU Suralaya
PLTU Suralaya, sebagai salah satu fasilitas pembangkit listrik terbesar di Asia Tenggara, memiliki peran vital dalam menjaga kestabilan pasokan listrik nasional, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Namun, munculnya laporan mengenai penyimpangan serius dalam pengadaan batubara di sana menimbulkan kekhawatiran mendalam atas keberlanjutan operasionalnya. Temuan-temuan penting dalam dugaan kasus ini antara lain:
Manipulasi Spesifikasi Batubara
Berdasarkan standar PLN, batubara yang dipasok harus memiliki nilai kalori minimal 4.200 Kcal/kg untuk memastikan efisiensi pembakaran di boiler. Namun, ada indikasi bahwa batubara yang diterima tidak memenuhi standar ini. Penggunaan batubara berkualitas rendah berdampak langsung pada penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling.
Rekayasa Kuantitas dan Kualitas
Berdasarkan data mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kuantitas batubara yang tercantum dalam kontrak dengan yang diterima oleh PLTU. Selain itu, kualitas batubara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, menyebabkan peningkatan biaya operasional dan perawatan yang membengkak hingga ratusan miliar rupiah, sekaligus membebani anggaran negara.
Dugaan kolusi antara oknum mantan Direktur Utama PLN, Direktur PLTU PLN Indonesia Power, mantan VP Pengadaan Batubara PLN IP, serta pihak swasta dari PT OBP dan pemasok batubara PT AW menjadi perhatian utama. Praktik manipulasi kontrak ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng nama baik PLN sebagai salah satu BUMN strategis.
Ditemukan bukti adanya perubahan data kontrak yang dilakukan secara sengaja untuk menyamarkan ketidaksesuaian kualitas batubara. Manipulasi ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang terorganisir.
Dampak penggunaan batubara yang tidak sesuai spesifikasi sangat signifikan, baik dari sisi teknis maupun ekonomi. Di antaranya:
Kerusakan Jangka Panjang pada Infrastruktur:
Batubara berkualitas rendah menyebabkan peningkatan emisi dan mempercepat kerusakan peralatan pembangkit seperti boiler. Hal ini mengharuskan perawatan dan penggantian suku cadang yang lebih sering, sehingga meningkatkan biaya operasional secara drastis.
Penurunan Efisiensi Energi: Penggunaan batubara substandar dapat mengurangi efisiensi pembakaran hingga 15-20%, yang berdampak langsung pada kemampuan PLTU untuk memasok listrik secara konsisten.
Ancaman Ketahanan Energi: Ketidakefisienan PLTU Suralaya akibat penggunaan batubara berkualitas rendah dapat berujung pada gangguan pasokan listrik di Pulau Jawa, yang merupakan pusat kegiatan industri dan ekonomi nasional.
Kerugian Finansial Bagi Negara: Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak.
Masyarakat Peduli PLN mendukung langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah, terutama melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut tuntas kasus ini. Kami percaya bahwa investigasi menyeluruh dan audit forensik adalah langkah awal yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kami juga menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo dalam memperketat regulasi pengadaan energi di BUMN. Pengetatan pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan korupsi di masa mendatang.
"Kami berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan tidak ragu untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat," kata Ketua Masyarakat Peduli PLN, saat keterangan, Rabu (27/11).
Kami menyerukan kepada pemerintah agar semua pihak yang terlibat dalam skandal ini diseret ke meja hijau dan diadili seadil-adilnya. Praktik korupsi di sektor strategis seperti energi adalah ancaman serius bagi pembangunan nasional dan tidak boleh dibiarkan.
Masyarakat Peduli PLN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan. Kami juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam mendukung pemberantasan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.
Sebagai bentuk dukungan nyata, kami akan mengadakan aksi damai di depan gedung KPK dan DPR untuk menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tuntas. Selain itu, kami juga akan meluncurkan petisi online yang ditujukan kepada Presiden, KPK, dan DPR agar kasus ini segera diselesaikan tanpa intervensi politik. (dade)
Komentar Anda :