RT dan RW Datangi Dinas PMD Kampar, Sebut Pemecatan Oleh Kades Tanjung Tidak Sesuai Hukum
Kampar, Riau – Sejumlah Ketua RT dan RW di Desa Tanjung mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar pada Selasa, (7/1/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan tindakan Kepala Desa (Kades) Tanjung yang diduga memberhentikan mereka secara sepihak. Menurut mereka, keputusan pemecatan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu Ketua RT, Misra, mengungkapkan bahwa tidak ada musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya terkait pemberhentian mereka. "Kami diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang jelas. Padahal, sesuai aturan, pemberhentian RT dan RW harus melalui musyawarah desa dan dasar hukum yang jelas," ujarnya.
RT dan RW yang diberhentikan menganggap tindakan Kades tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Mereka menilai keputusan itu tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga mengganggu pelayanan masyarakat di Desa Tanjung.
Perwakilan Dinas PMD Kampar yang menerima pengaduan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan mempelajari laporan ini dan memanggil Kades Tanjung untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran aturan, maka kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar seorang pejabat Dinas PMD.Sebut Rt misra.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Tanjung, yang berharap permasalahan dapat segera diselesaikan demi kelancaran pelayanan publik.
Para RT dan RW yang diberhentikan berharap pemerintah kabupaten kampar segera turun tangan untuk mengembalikan hak-hak mereka dan menegakkan aturan yang ada. "Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan, supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tutup salah satu RW yang ikut dalam pengaduan tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.Perangkat Desa Tanjung Sesalkan Pemberhentian RT/RW di Wilayahnya
di tempat terpisah Salah seorang perangkat Desa Tanjung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terkait pemberhentian sejumlah Ketua RT dan RW di wilayah tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai kurang bijak dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sebagai perangkat desa, saya sangat menyayangkan hal ini. RT dan RW memiliki peran strategis dalam melayani warga dan menjaga keharmonisan lingkungan. Pemberhentian ini seharusnya dilakukan dengan kajian yang mendalam serta komunikasi yang lebih baik,” ujarnya saat ditemui oleh awak media.
Ia menambahkan, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan desa yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Pemberhentian tanpa alasan yang jelas atau mekanisme yang tepat bisa berdampak pada terganggunya pelayanan masyarakat.
“Saya berharap agar ada solusi yang lebih baik ke depannya. Jika memang ada permasalahan, sebaiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu, bukan langsung mengambil langkah drastis seperti ini,” imbuhnya.
(Reporter: [darwis])
Komentar Anda :