Jalan Desa Gobah Diaspal, Legislator PDI Perjuangan Azhari Nardi Tuai Pujian
Senin, 13-01-2025 - 23:41:46 WIB
Kampar – Belum genap satu tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar, Azhari Nardi, S.H.I., M.H., Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil 4, berhasil menuai pujian dari masyarakat. Salah satu capaian yang mendapat apresiasi adalah pengaspalan jalan menuju Desa Gobah, desa kelahirannya.
Jalan yang selama ini menjadi keluhan warga karena kondisi yang rusak dan sulit dilalui kini telah diaspal dan terlihat mulus. Warga menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja nyata Azhari Nardi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu perbaikan jalan ini. Alhamdulillah, sekarang jalannya sudah diaspal. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Azhari yang benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar salah satu warga Desa Gobah.
Azhari Nardi menyampaikan bahwa perbaikan infrastruktur, termasuk jalan, merupakan salah satu fokus kerjanya sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat yang terus memberikan dukungan.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai legislator. Saya bersyukur dapat mewujudkan kebutuhan warga, terutama di daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan. Namun, ini bukan kerja saya sendiri, melainkan hasil dari kolaborasi semua pihak,” ungkap Azhari.
Sebagai legislator muda, Azhari Nardi menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat. Tidak hanya terkait infrastruktur, ia juga berkomitmen untuk mendorong program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Dapil 4 Kampar.
Langkah cepat dan nyata Azhari ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para anggota dewan lainnya untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Warga Desa Gobah kini berharap pembangunan infrastruktur lain di sekitar daerah mereka juga dapat ditingkatkan.
***(juf/mzi/tim)
Komentar Anda :