Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra di MK
Rabu, 15-01-2025 - 09:43:43 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra. Berdasarkan informasi resmi dari situs MK, perkara dengan nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 15 Januari 2025
Waktu: Pukul 08.00 WIB
Tempat: Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah yang mereka nilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Sidang ini akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara, yang mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan substansi gugatan.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan untuk memperhatikan jadwal ini, khususnya bagi mereka yang terlibat langsung dalam perkara tersebut. Mahkamah Konstitusi menjamin proses persidangan akan berlangsung secara terbuka dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Komentar Anda :