Dukung Kejari Pelalawan Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM 3,8 M di Sorek Satu, AMPRI Minta Azrijal Jangan Main Mata
HKIndonesia.com - Masyarakat Kab. Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Progresif Riau (AMPRI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di bawah kepemimpinan Kajari Azrijal, SH., MH dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sorek Satu senilai Rp3,8 miliar.
Mereka menilai tindakan tegas Kejari Pelalawan merupakan angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya Kab. Pelalawan.
“Kami mengapresiasi sikap Kajari Azrijal yang mulai membuka dan mengusut kasus ini. Harus ada keberanian dan ketegasan dalam menindak pihak-pihak yang terlibat,” kata Amir, aktivis AMPRI, Sabtu (10/5).
Meski demikian, Amir berharap agar Kejari Pelalawan tidak bertele-tele dalam proses penanganan kasus. Mereka juga menegaskan agar Kajari Pelalawan dan jajarannya tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang diduga terlibat, yang bisa berujung pada dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak. “Jangan sampai penanganan kasus ini hanya seremonial. Masyarakat butuh kepastian hukum dan keadilan. Kami tidak ingin kasus ini ditutup dengan alasan-alasan teknis,” tegasnya.
Hal senada disampaikan mahasiswa lainnya. Selain support, pihak AMPRI juga berjanji akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi jika Kejari Pelalawan tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.
"Pak Kajari, jika lamban dan bertele-tele sama artinya dengan memaksa kami turun ke jalan. Semoga perkara ini segera ada titik temu dan segera ada penetapan tersangka," kata Nanang, Mahasiswa UIN Suska Riau.
Sebagaimana heboh diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Proyek senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 itu diduga menyimpang dari ketentuan pelaksanaan. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pelalawan Nomor: Print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tertanggal 2 Januari 2025.
Sejauh ini, Kejari telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak, mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia/kontraktor pelaksana, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Selain meminta keterangan dari para saksi, tim penyelidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut," kata Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, Jumat
(9/5). (Pendi dan TIM)
Komentar Anda :