Bupati kampar Diminta Mutasi Eselon ll
Kamis, 29-05-2025 - 11:30:39 WIB
Bupati kampar di minta mutasi Eselon ll terlalu lama menjabat sedianya seorang pejabat tidak boleh menjabat terlalu lama disatu jabatan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS, yang menegaskan bahwa, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra kepada wartawan mengatakan, banyak pejabat eselon II atau pimpinan tinggi di Kampar yang telah sangat lama menempati satu jabatan. Selain bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017 di atas, hal itu juga tidak sehat.
Pimpinan jabatan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan kordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Untuk itu, Budi Hendra mendesak Bupati Kampar segera mengganti pejabat pejabat yang sudah terlalu lama bercokol di satu posisi eselon II yang sama selama bertahun-tahun.
Komentar Anda :