⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bupati kampar Diminta Mutasi Eselon ll
Kamis, 29-05-2025 - 11:30:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Bupati kampar di minta mutasi Eselon ll terlalu lama menjabat sedianya seorang pejabat tidak boleh menjabat terlalu lama disatu jabatan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS, yang menegaskan bahwa, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.


Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra kepada wartawan mengatakan, banyak pejabat eselon II atau pimpinan tinggi di Kampar yang telah sangat lama menempati satu jabatan. Selain bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017 di atas, hal itu juga tidak sehat.


Pimpinan jabatan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan kordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.


Untuk itu, Budi Hendra mendesak Bupati Kampar segera mengganti pejabat pejabat yang sudah terlalu lama bercokol di satu posisi eselon II yang sama selama bertahun-tahun.




 
Berita Lainnya :
  • Bupati kampar Diminta Mutasi Eselon ll
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved