⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PT. Yuni Bersaudara Diduga Tampung Buah Ilegal dari Kawasan Konservasi, Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum
Minggu, 15-06-2025 - 15:49:27 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Teluk Paman Timur, 15 Juni 2025 — PT. Yuni Bersaudara, perusahaan pengelola kelapa sawit yang beroperasi di Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri, kembali menuai sorotan publik. Perusahaan ini diduga kuat menjadi tempat penampungan buah sawit ilegal yang berasal dari kawasan konservasi dan hutan lindung di wilayah Riau.


Berdasarkan hasil investigasi hkindonesia.com, buah sawit yang masuk ke perusahaan tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang semestinya terlindungi, seperti Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu. Tak hanya itu, sebagian pasokan buah ilegal juga disebut berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), baik di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan maupun Kabupaten Pelalawan.


Ironisnya, meskipun dugaan praktik ilegal ini telah berlangsung lama dan bersifat sistematis, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini terus berjalan tanpa hambatan, menciptakan kesan pembiaran dan lemahnya pengawasan di lapangan.


Padahal, kegiatan tersebut berpotensi merusak kawasan konservasi, mengancam kelestarian satwa langka seperti harimau sumatera, serta merusak tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Situasi ini juga memperburuk upaya pelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau yang telah lama terancam oleh praktik deforestasi dan konversi lahan ilegal.


Tak hanya soal asal-usul buah sawit, warga sekitar perusahaan juga mengeluhkan limbah operasional PT. Yuni Bersaudara yang diduga mencemari lingkungan. Warga setempat, dengan inisial RD dan YN, menyebutkan bahwa ikan-ikan di hilir sungai sekitar perusahaan ditemukan mati, diduga akibat tercemar limbah pabrik.


“Kami minta Pemda Kampar segera melakukan sidak. Perusahaan ini berdiri di batas HPT dan aktivitasnya berdampak langsung ke masyarakat,” ujar RD, salah satu warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Yuni Bersaudara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penerimaan buah ilegal maupun pencemaran lingkungan tersebut.


Berbagai kalangan, mulai dari pemerhati lingkungan hingga tokoh masyarakat lokal, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera turun tangan. Penindakan tegas diperlukan guna menghentikan pelanggaran dan menyelamatkan ekosistem yang semakin terancam.




 
Berita Lainnya :
  • PT. Yuni Bersaudara Diduga Tampung Buah Ilegal dari Kawasan Konservasi, Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved