Tunda Bayar Rp62 Miliar Belum Dicairkan, Ekonomi Kampar Tertekan, SDM Pemda Jadi Sorotan
BANGKINANG - Hingga pertengahan Juni 2025, Kabupaten Kampar masih menghadapi persoalan serius terkait belum dibayarkannya sejumlah proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan.
Nilai tunda bayar tersebut disebut-sebut mencapai Rp62 miliar, dan hingga kini belum ada kepastian waktu pencairan.
Dampak dan Reaksi Terhadap Tunda Bayar
Firman Wahyudi, salah satu kontraktor lokal, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi yang semakin meluas.
Menurut Firman, tunda bayar ini paling dirasakan oleh para kontraktor kecil yang memiliki modal terbatas dan sangat bergantung pada kelancaran pembayaran dari pemerintah.
“Di daerah lain sudah mulai dilakukan pembayaran, namun di Kampar hingga saat ini belum ada kejelasan. Ada apa dengan keuangan Kampar?” ujarnya kepada hkindonesia.com, Selasa, 17 Juni 2025.
Dampak Ekonomi Akibat Penundaan Pembayaran
Firman menyebutkan bahwa jika tunda bayar senilai Rp62 miliar ini terus berlarut-larut, maka kondisi ekonomi di Kampar akan makin terpuruk.
“Banyak pelaku usaha lokal yang sudah mengalami kesulitan membayar gaji, cicilan alat, hingga biaya operasional. Bahkan saya juga dapat info ada yang sudah mulai menjual asetnya, seperti mobil bahkan rumah untuk menutupi hutang,” terangnya.
Kritik terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
“Semakin lama dibayar, tentu semakin membebani masyarakat. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah sumber daya manusia (SDM) di Pemda Kampar memang lemah dalam mengelola keuangan daerah?. Padahal ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” kritik Firman.
Potensi Solusi dan Regulasi Pendapatan Daerah
Firman juga menambahkan bahwa sebenarnya ada lubang-lubang potensial yang bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur sumber pendapatan daerah terdiri dari:
Sumber Pendapatan Daerah Kampar
• Pendapatan asli daerah meliputi:
• Pajak daerah;
• Retribusi daerah;
• Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
• Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
• Pendapatan transfer; dan
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Point di atas menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang seyogyanya bisa dilakukan serta digesa oleh Pemda Kampar untuk mendapatkan PAD. Namun sayang, hingga saat ini Pemda Kampar seolah "tutup mata dan hati" untuk melakukan hal tersebut," tegasnya dengan kesal.
Tuntutan Transparansi dan Perbaikan Sistem
Ia mendesak agar pemerintah daerah segera bersikap transparan, mengumumkan rencana pencairan, dan memperbaiki sistem pengelolaan APBD agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Tanggapan Pemerintah dan Harapan Masyarakat
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar terkait alasan keterlambatan pencairan tunda bayar tersebut.
Para pelaku usaha dan masyarakat masih menanti itikad baik serta solusi konkret dari pemerintah daerah.(rls)
Komentar Anda :