ICD Ungkap Dugaan Eks Kepala Pustu Kuasai Puluhan Hektare Hutan Lindung di Kampar Kiri
Kampar Kiri — Dugaan penguasaan puluhan hektare lahan di kawasan hutan lindung oleh seorang mantan kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) berinisial IH di wilayah Desa Kuntu dan Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri, kembali mencuat ke permukaan.
Temuan ini diungkapkan oleh organisasi lokal, Ikatan Cinta Daerah (ICD), yang diketuai oleh Havis. Menurut ICD, IH diduga menguasai lahan yang secara resmi masuk dalam kawasan hutan lindung dan tanah ulayat Kenegerian Kuntu, tanpa dasar hukum atau izin resmi dari pemerintah.
> “Kami punya data lokasi dan petanya. IH menguasai lahan yang termasuk kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang dan adat,” ungkap Havis, Rabu (3/7), di Bangkinang.
Langgar UU Kehutanan dan Adat
Menurut Havis, apa yang dilakukan oleh Dr. H bertentangan dengan:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan harus memiliki izin resmi.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebut penguasaan kawasan hutan tanpa izin sebagai tindak pidana kehutanan.
3. Hukum Adat Kampar, di mana tanah ulayat dilarang dimiliki secara pribadi tanpa musyawarah dan persetujuan ninik mamak.
> “Ini tidak hanya pelanggaran terhadap negara, tapi juga bentuk pelecehan terhadap sistem adat yang berlaku. Tanah ulayat bukan untuk diprivatisasi,” tambah Havis.
Belum Tersentuh Hukum
Ironisnya, meskipun dugaan ini telah lama menjadi buah bibir masyarakat, hingga kini belum ada proses hukum terhadap Dr. IH. ICD menilai ada pembiaran oleh aparat dan instansi terkait.
> “Kami tidak anti-investasi, tapi kami anti terhadap penguasaan ilegal di kawasan hutan, apalagi oleh mantan pejabat yang seharusnya jadi teladan,” tegas Havis.
Desakan untuk Bertindak
Ikatan Cinta Daerah bersama tokoh masyarakat adat mendesak Polda Riau, Dinas Lingkungan Hidup, dan KLHK untuk turun tangan menyelidiki dan menertibkan aktivitas ilegal ini.
> “Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Jika ini tidak ditindak, maka akan membuka ruang bagi kejahatan kehutanan lainnya,” tutup Havis.
Komentar Anda :