Rangkap Profesi, ASN dan PPPK di Kampar Diduga Langgar UU Kepegawaian
Sabtu, 05-07-2025 - 12:57:51 WIB
KAMPAR — Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar diduga melanggar Undang-Undang tentang Kepegawaian, karena masih aktif merangkap sebagai wartawan dan tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kondisi ini tidak hanya bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga secara nyata melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan turunannya mengenai disiplin dan larangan rangkap jabatan.
Dalam Pasal 3 huruf f UU ASN ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan aktivitas yang menimbulkan konflik kepentingan. Sementara dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan jabatannya.
> “Jika ASN atau PPPK merangkap sebagai wartawan aktif, apalagi masih menulis berita atau meliput kegiatan pemerintahan, itu jelas-jelas melanggar aturan disiplin pegawai dan prinsip netralitas,” ungkap Arul, pemerhati hukum dan media di Kampar, Jumat (5/7).
Menurutnya, pemerintah daerah melalui BKPSDM Kampar dan Inspektorat seharusnya segera turun tangan memeriksa status oknum-oknum tersebut. Bila terbukti, sanksi administratif hingga pemecatan bisa dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku.
> “Jangan sampai ASN atau PPPK mencari keuntungan pribadi dengan tetap mengaku wartawan. Ini tidak sehat untuk birokrasi dan juga merusak profesi jurnalistik itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kampar juga mendesak Ketua PWI Kampar untuk segera melakukan evaluasi keanggotaan dan mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti menjadi bagian dari struktur pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Kampar maupun dari pengurus PWI Kampar terkait persoalan tersebut.
---
Redaksi HKI
Komentar Anda :