BANGKINANG – Suasana politik di Kabupaten Kampar kembali memanas. Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar secara sepihak menghapus seluruh Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dari draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini.
Langkah tersebut memicu kemarahan sejumlah anggota DPRD Kampar yang menilai keputusan itu tidak hanya mencederai kewenangan lembaga legislatif, tetapi juga mengkhianati aspirasi masyarakat yang telah diserap melalui kegiatan reses.
"Ini bukan sekadar diabaikan, tapi dihilangkan secara total. Tidak ada satu pun pokir kami yang masuk ke dalam sistem perencanaan. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD," ujar salah seorang anggota DPRD dengan nada geram.
Menurutnya, pokir adalah amanat konstitusi yang diperkuat oleh regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa hasil reses DPRD harus dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah secara resmi dan tepat waktu.
"Apa artinya kami turun ke masyarakat, menampung keluhan dan kebutuhan mereka, kalau akhirnya semua itu dibuang begitu saja oleh Pemda? Ini sama saja dengan menginjak-injak suara rakyat," tambahnya.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya deadlock dalam pembahasan APBD-P. Beberapa fraksi bahkan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan anggaran sebagai bentuk protes terhadap sikap sepihak eksekutif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Bupati Kampar maupun Kepala Bappeda terkait alasan penghapusan total pokir DPRD dari sistem.
DPRD Kampar meminta agar Pemda segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak demi kepentingan pembangunan dan masyarakat luas. Bila tidak, mereka mengisyaratkan akan membawa masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri.