Risko Delo: Pokir Merupakan Amanat Undang-Undang, Jangan Diabaikan!
Rabu, 16-07-2025 - 13:05:50 WIB
Bangkinang – Pengusaha muda yang juga pemerhati pembangunan daerah, Risko Delo, menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan amanat undang-undang yang wajib dihargai dan tidak boleh dipinggirkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Kampar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/7/2025), Risko menyayangkan adanya kecenderungan pihak eksekutif yang tidak memberi ruang terhadap pokir DPRD, seolah-olah usulan tersebut bisa diabaikan begitu saja.
"Pokir itu bukan titipan proyek. Itu amanat undang-undang. Hasil dari reses dan serapan aspirasi yang dibawa anggota dewan dari konstituen di lapangan. Ini bentuk nyata demokrasi pembangunan," ujar Risko.
Ia merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, di mana disebutkan bahwa DPRD berhak mengajukan pokok-pokok pikiran sebagai masukan sah dalam penyusunan RKPD.
Risko menilai, jika pokir terus dikesampingkan, maka akan muncul kesan bahwa eksekutif ingin membangun tanpa melibatkan wakil rakyat. "Ini sangat bahaya untuk iklim demokrasi lokal. Pemerintah tak boleh jalan sendiri, harus kolaboratif," ungkapnya.
Sebagai pengusaha yang juga aktif mengamati jalannya pemerintahan, Risko menyebut bahwa transparansi anggaran dan partisipasi semua unsur adalah kunci keberhasilan pembangunan.
"Kalau pokir tak diberi ruang, sama saja mengabaikan kebutuhan riil masyarakat yang diserap oleh wakilnya di DPRD. Jangan salahkan publik kalau mulai curiga ada permainan tersembunyi dalam proses anggaran," tegasnya.
Risko juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dan keterbukaan, agar pembangunan di Kampar benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, bukan hanya selera kelompok tertentu.
Komentar Anda :